Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Maret 2020

Hak asuh anak

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi :"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Pasal 105
dalam hal terjadinya perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum memayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Kompilasi Hukum Islam
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.

Sabtu, 28 Maret 2020

Gugatan Sederhana dan upaya hukum kreditur terhadap eksekusi Jaminan Fidusia

      Mahkamah Konstitusi awal tahun 2020, telah memutuskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial, dan untuk melakukan eksekusi harus didasarkan kepada adanya kesepakatan antara pihak debitur dengan pihak kreditur, atau apabila tidak ada kesepakatan, oleh kreditur dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan cidera janjinya debitur. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa "cidera janji" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan, 

ayat (2)
"Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

ayat (3) 
"Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."

ayat (2) , dan ayat (3) tersebut tidak ada kepastian hukum, terutama dalam hal cara eksekusi dan penentuan "cidera janji" yang sering menjadi perbedaan pendapat antara Kreditur dengan Debitur.

    Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun debitur, yang menekankan adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun apabila tidak terjadi kesepakatan, pihak kreditur dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Di awal Tahun 2020, disaat yang sama Mahkamah Agung mengeluarkan tata cara pengajuan Gugatan Sederhana, sebagai solusi yang dapat dijadikan upaya hukum bagi kreditur. Lantas bagaimana pengaturan Gugatan Sederhana?



Minggu, 22 Maret 2020

Pembatalan Perkawinan

 Perkawinan dapat batal dan atau putus, dikarenakan adanya perceraian, kematian, dan atas putusan pengadilan. lantas bagaimana perkawinan dapat dibatalkan?

 Perkawinan dapat dibatalkan, bilamana perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut "UU Perkawinan"), dalam Pasal 22 dijelaskan:"Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

  Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (sekarang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut UU Perkawinan), dijelaskan, bahwa :
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan, bahwa :"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Pembatalan Perkawinan memiliki jangka waktu 6 (enam bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau isteri (Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI).
  Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI):

Sabtu, 21 Maret 2020

Tentang Yayasan

     Yayasan merupakan bentuk organisasi yang bersifat nirlaba, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan). 

Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
A. Pembina 
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan, wewenang Pembina adalah:
  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkapp sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.
Sedangkan Pembina memiliki kewajiban untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

B. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang anggotanya merupakan orang perorangan yang cakap dan mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Pengurus diangkat berdasarkan hasil rapat pembina, dan kepengurusan jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kemballi sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan.

Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dalam pengurusan yayasan, ada selain pengurus yang sebagai pelaksana kegiatan yayasan, yang melakukan kegiatan yayasan sehari-hari. 

C. Pengawas
Pengawas adala organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. 


Proses Pendirian Yayasan: (Pasal 9 UU Yayasan)

  1.  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
  4. Biaya Pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama sama dengan orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kekayaan dalam mendirikan Yayasan adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Dalam hal kekayaan Yayasan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang dijelaskan bahwa kekayaan awal pendirian yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sedangkan, untuk Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau Bersama dengan orang Asing. Maka, dipersyaratkan paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Pendirian badan Hukum Yayasan secara umum:

Aanmaning

Aanmaning merupakan suatu peringatan/teguran dari pengadilan kepada pihak berperkara yang kalah, agar Pengadilan dapat memberikan teguran kepada Pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Pengaturan aanmaning di atur di dalam Pasal 196 HIR/Pasal 207 ayat (10 dan (2) R. Bg.

Aanmaning dilakukan terhadap eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Istilah Aanmaning atau sering disebut dengan Peringatan/teguran, dilakukan dengan cara:

Selasa, 03 Maret 2020

ganti rugi

            Ganti Rugi menurut berasal dari dua suku kata, yaitu "ganti" dan "rugi", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi kata rugi berarti kurang dari modal atau kurang dari harga beli, tidak mendapat laba. Sedangkan "Ganti" memiliki pengertian sesuatu yang menjadi penukar yang tidak ada atau hilang.
      Istilah ganti rugi dalam hukum, mendefinisikan ganti rugi sebagai

Minggu, 13 Oktober 2019

Tentang Hukum Acara Perdata

A. Hukum acara perdata di bagi menjadi dua, yaitu terdiri dari:

  1. Hukum Perdata Materiil, yaitu:


  • Kaedah – kaedah hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan yang lain;
  • Kaedah – kaedah hukum yang mengatur tata kehidupan dalam masyarakat tentang bagaimana seyogyanya orang berbuat atau tidak berbuat sesuatum sehingga tercapai tata kehidupan yang selaras, seimbang.

       2. Hukum Perdata Formil.

  • Hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan dan melaksanaan hukum materiil;
  • Hukum yang mengatur tentang bagaimana melakukan tuntutan hak sampai dengan putusan serta bagaimana putusan dilaksanakan.

B. Tujuan Hukum Perdata, adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran, serta untuk terhindarnya dari adanya perbuatan main hakim sendiri;

C. Sumber Hukum Acara Perdata

  1. Herziene Indoesiche Reglement (HIR) Herziene Indonesich Reglement (HIR)  berasal dari Inlandsche Reglement (IR) dimuat dalam Lembaran Negara No. 16 jo. 57/1848 yang judul lengkapnya adalah Reglement op de uit oefening van de politie, de Burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vremde Oosterlingen op Java en Madura (Peraturan tentang pelaksanaan tugas kepolisian, perkara perdata dan hukum acara pidana terhadap golongan pribumi dan golongan  Timur Asing di Jawa dan Madura);
  2. RBG (Rechtsreglement Voor de Buitengewesten) Mulai berlaku tanggal 1 Juli 1927 berlaku untuk luar jawa dan Madura;
  3. Reglement op de Burgelijke  Rechtsvordering (RV);
  4. Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
  6. Yurisprudensi;
  7. Adat Kebiasaan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara;
  8. Perjanjian Internasional;
  9. doktrin;
  10. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung

D. Asas – asas dalam hukum Acara Perdata
  1. Hakim Bersifat Menunggu;
  2. Hakim dalam memeriksa suatu perkara bersikap pasif;
  3. Sifat terbukanya persidangan atau terbuka untuk Umum;
  4. Hakim mendengar kedua belah pihak;
  5. Putusan harus disertai alasan alasannya;
  6. Asas obyektifitas;
  7. Asas cepat, sederhana, biaya ringan

E. Wewenang Mengadili
  1. Kompetensi Absolut, yaitu wewenang yang didasarkan kepada pembatasan yang ada di Indonesia, yaitu: Peradilan Umum; Peradilan Hubungan Industrial; Peradilan Niaga; Peradilan Agama; Peradilan Militer; Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Kompetensi Relatif, yaitu kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya.

F. Tuntutan Hak
Adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri, yaitu dengan Gugatan atau Permohonan.

G. Gugatan 
  1. Para pihak terdiri dari Penggugat dan Tergugat;
  2. Produknya berupa putusan;
  3. Contoh Gugatan Perbuatan melawan Hukum, Wanprestasi.

H. Permohonan
  1. Terdiri atas Pemohon dan Termohon;
  2. Produknya Penetapan;
  3. Contoh: Pengangkatan anak, permohonan wali

I. Isi gugatan memuat, antara lain Identitas para pihak, Posita (Fundamentum Potendi), petitum.
J. Proses persidangan Perdata, antara lain:
  1. Hakim menyatakan sidang dibuka dan dibuka untuk umum;
  2. Hakim mendamaikan para pihak, yaitu dengan melakukan mediasi sesuai Pasal 130 HIR;
  3. Apabila mediasi gagal, maka gugatan dilanjutkan untuk pembacaan gugatan;
  4. Eksepsi Tergugat

K. Eksepsi terdiri atas:
  1. Kompetensi absolut
  2. Kompetensi relatif
  3. Nebis in iden
  4. Error in persona 
  5. Error ini subyekta
  6. Obscuure libele

L. Upaya Hukum : Banding, Kasasi, Perlawanan 
L. Putusan verstek 
Jika yang tidak hadir atau tidak mengirim wakilnya kedalam persidangan setelah dipanggil secara patut itu adalah pihak tergugat maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (Pasal 149 R.Bg/Pasal 126 HIR) 
M. pencabutan gugatan dilakukan sebelum gugatan diperiksa yang berarti tergugat secara resmi belum merasa terserang haknya maka tidak diperlukan persetujuan dari tergugat. 
N. Masuknya pihak ketiga 
Ada 3 bentuk ikut sertanya pihak ketiga dalam proses yaitu : 
  1. Vriwaring : masuknya pihak ketiga atas dasar permohonan tergugat untuk melindungi kepentingan tergugat (diatur dalam Pasal 70-76 Rv).
  2. Voeginmg: masuknya pihak ketiga atas permohonan sendiri untuk masuk dalam perkara yang sedang diproses untuk membela kepentingan salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat. 
  3. Tusenkoms masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berja;an atas keinginan sendiri dan untuk kepentingan sendiri ( disebut dengan interventei).

O. Eksekusi 
Eksekusi dapat dilakukan terhadap:
  1. Putusan yang sudah berkekuatan tetap
  2. Putusan serta merta
  3. Groose Sertifikat Hak Tanggungan.

Penulis: Eka Priambodo, SH., MH.

Kamis, 10 Oktober 2019

Jenis Gugatan Perdata

Penulis:
Farida Kurniawati, SH, MH.Li


      Sebelum mengenal jenis gugatan perdata, kita harus paham makna dari hukum perdata. Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata dan berlaku untuk siapakah hukum perdata tersebut?. Bagi mahasiswa ataupun orang yang sedang atau menempuh pendidikan di fakultas hukum pasti sudah tidak asing dengan istilah hukum perdata. Namun berbeda dengan Orang awam yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum pasti akan sangat susah membedakan bagaimana jenis hukum perdata dan bagaimana jenis hukum lain  misalnya hukum pidana, ketatanegaraan, administrasi negara dan lain sebagainya.

     Hukum perdata masuk dalam wilayah hukum privat, artinya tidak semua orang dapat dikualifikasikan masuk hukum perdata, karena hukum perdata adalah hukum yang berlaku apabila kedua belah pihak atau para pihak sudah membuat atau melaksanakan perbuatan hukum bersama-sama. 

     Perbuatan hukum dalam hal ini tidak hanya berarti perjanjian, namun segala hal yang berkenaan dengan hukum, misalkan dalam suatu putusan yang mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan putusan tersebut dalam rentan waktu tertentu.

     Karena permasalahan hukum perdata adalah privat yang artinya orang terikat perdata apabila sudah ada permulaan perbuatan hukum yang dilaksanakan atau sudah ada perbuatan hukum yang mengikatnya. Oleh karenanya gugatan perdata tebagi menjadi dua, yakni gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan melawan hukum.

    Pertama, jenis gugatan wanprestasi dimaknai sebagai tidak dilaksanakan prestasi(hak dan kewajiban) yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam bentuk perjanjian baik perjanjian otentik maupun perjanian dibawah tangan. Wanprestasi atau bisa disebut ingkar janji adalah suatu perbuatan yang terdiri dari empat macam bentuk, yakni:

Senin, 22 Juli 2019

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN memiliki 3 (tiga) jenis bentuk, yaitu Persero, dan Perum
Persero atau dikenal dengan Perusahaan Perseroan  adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

Persero Terbuka adalah PERSERO yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan
  2. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


Organ Perseroan adalah:

  1. RUPS
  2. Direksi
  3. Komisaris
Perusahaan Umum atau disebut PERUM, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomro 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa Kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Perum didirikan dengan Peraturan Pemerintah, yang memiliki maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Organ Perum adalah:
  1. Menteri Keuangan 
  2. Direksi
  3. Dewan Pengawas


Referensi:

  • Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum (PERUM)

Jumat, 12 Juli 2019

Mengambil sertifikat tanah atau jaminan tanpa kehadiran pemilik dalam sertifikat

Pelunasan hutang atau pelunasan kredit pada perbankan,  tentu saja apabila sudah selesai kewajiban nasabah.  Maka,  jaminan akan dikembalikan kepada nasabah.  Namun,  tidak sedikit pengambilan jaminan tersebut harus pihak yang bersangkutan atau pihak yang namanya tercantum dalam surat jaminan tersebut atau nasabah yang bersangkutan.
Beberapa kasus terjadi dengan tidak dapat diambilnya jaminan,  dikarenakan nasabah atau nama di dalam jaminan adalah bukan yang bersangkutan,  yang dikarenakan orang tersebut tidak diketahui keberadaannya,  dan tidak dapat dihubungi atau karena suatu hal yang menyebabkan seseorang nasabah tidak dapat hadir.
Bagaimana cara penyelesaiannya?
Untuk dapat menyatakan tidak hadirnya seseorang,, dan untuk dapat diproses pengambilan jaminan atau hak tanggungan setelah dilakukan pelunasan.  Maka,  pihak keluarga atau yang berkepentingan dapat melakukan permohonan penetapan ke pengadilan.

Sabtu, 06 Juli 2019

Persekutuan Perdata atau disebut Maatschap

Pengertian persekutuan perdata, dapat dilihat di dalam Pasal 1618 KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata, menurut Pasal 1620 KUHPerdata - Pasal 1623 KUHPerdata:
Persekutuan Perdata Umum diatur di dalam Pasal 1622KUHPerdata
Persekutuan Perdata Khusus diatur di dalam Pasal 1623KUHPerdata

Pendirian Persekutuan Perdata harus mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, yang memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian, antara lain:

  • Adanya Kata Sepakat
  • Cakap secara Hukum
  • Hal tertentu atau obyek perjanjian jelas.
  • Sebab yang halal atau kausa yang halal atau tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.

Pembagian Keuntungan dalam Persekutuan Perdata:
Prinsip pembagian keuntungan diatur di dalam Pasal 1633 KUHPerdata - Pasal 1635 KUHPerdata
yang intinya adalah:
Jika dalam perjanjian atau kesepakatan tidak ditetapkan bagian masing-masing pihak dari keuntungan dan kerugian, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya pemasukan atau sumbangan modal masing-masing.

Bentuk Pertanggungjawaban dalam Persekutuan Perdata, diatur di dalam Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata

Berakhirnya Persekutuan Perdata diatur di dalam Pasal 1646 KUHPerdata - Pasal 1652 KUHPerdata, yang antara lain disebabkan:

Selasa, 02 Juli 2019

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

    Pencatatan perkawinan non muslim dilakukan dengan cara mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melampirkan persyaratan secara umum, sebagai berikut:

  1. Asli dan Fotocopy Surat Pemberkatan dari tempat menikah.
  2. Fotocopy KTP dua orang saksi. 
  3. Fotocopy KTP Orang Tua kedua mempelai.
  4. Fotocopy KTP dan KK Kedua mempelai.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.
  6. Surat pernyataan bermaterai, belum pernah menikah, dengan dua orang saksi dan disahkan RT RW setempat.
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Kedia Mempelai.
  8.  Fotocopy Surat Baptis untuk yang beragama kristiani.
  9. Pas Foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Persyaratan di atas, berbeda beda disetiap daerah, dan ada yang mensyaratkan Penetapan Pengadilan Negeri, sebagai dokumen yang dilampirkan.

Namun, terkait dengan adanya permasalahan di dalam melengkapi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, Pemohon dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri sebagai upaya mendapatkan dokumen yang diperlukan. Misalnya dipersyaratkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri

Sumber:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Senin, 15 April 2019

Pencemaran Nama Baik, "Pengaturan secara Hukum Pidana dan Hukum Perdata"

Pencemaran nama baik mulai bermunculan dengan adanya media sosial melalui internet yang semakin maju. Kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yangmana mengharuskan pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan kepada yang pihak yang berwajib atau Kepolisian. Tindak Pidana Pencemaran nama baik, tidak hanya diatur di dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana, melainkan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pencemaran nama baik secara umum:
Pencemaran nama baik sering terjadi seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan media sosial. Kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana dikenal dengan Penghinaan, yangmana pengaturannya diatur di dalam Pasal 310 ayat (1)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-"

Kamis, 14 Desember 2017

Hibah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

HIBAH

I. Pengertian menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata

Istilah hibah menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (disebut KUHPerdata), adalah “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” dari Pasal 1666 KUHPerdata dapat dilihat unsur dalam hibah, antara lain:
  • Hibah dilakukan pada waktu Si Pemberi Hibah masih hidup;
  • Hibah dilakukan dengan cuma-cuma;
  • Hibah tidak dapat ditarik kembali;
  • Terdapat benda yang diserahkan, yang telah diatur dan sesuai dengan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal”.

Larangan dalam Hibah diatur dalam Pasal 1668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, “Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.” . Namun, ada pengecualian atau ada yang diperbolehkan si penghibah menerima hasil dari benda-benda yang dihibahkan, seperti yang diatur dalam Pasal 1669 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, adalah hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab undang-undang ini.”

II. Pengertian menurut Kompilasi Hukum Islam

Rabu, 09 Maret 2016

Kesimpulan Tergugat

Contoh Kesimpulan Tergugat
Yogyakarta, 09 Maret 2016
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Perdata No. 000/Pdt.G/2016/PN. Yyk.,
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta

Hal : Kesimpulan Tergugat

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami Tergugat dalam perkara Perdata Nomor        000/Pdt.G/2016/PN.Yyk., dengan ini mengajukan kesimpulan.

Bahwa kesimpulan ini kami ajukan setelah mendengar gugatan penggugat tertanggal 1 Januari 2016 dan replik penggugat tertanggal 8 Januari 2016 beserta jawaban dan duplik dari kami serta fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

Adapun kesimpulan kami tersebut adalah sebagai berikut :

Eksepsi dan Jawaban Tergugat.

contoh Eksepsi dan jawaban Tergugat
Yogyakarta,  08 Maret  2016

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata
Nomor : 000/PDT.G/2016/PN.Yyk
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Yogyakarta

Hal : EKSEPSI dan JAWABAN TERGUGAT

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Pria Sejati
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Bantul.
Selanjutnya disebut dengan Tergugat.
 dalam hal ini menunjuk Kuasa Hukum dan Domisili hukum kepada:

       Eka Priambodo, SH., MH
ADVOKAT

Beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km. 17, Kadisono No.97, Tempel,  Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552. 
Telp. 081328411567.

Kamis, 25 Februari 2016

Eksepsi Gugatan Perkara Perdata

Yogyakarta, 25 Februari 2016

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 00/Pdt.G/2016/PN.Slmn

Pada Pengadilan Negeri Sleman
di- S L E M A N

H a l : EKSEPSI

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya EKA PRIAMBODO, SH., MH
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl.  Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552. Telp.  081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama       :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan Penggugat Pembatalan Akta Jual Beli tertanggal 01 Februari 2016 sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.

A.   TENTANG KOMPETENSI RELATIF

  1. Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat dan sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.

 

B.   GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA

Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta jual beli terhadap obyek sengketa.