Aanmaning dilakukan terhadap eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Istilah Aanmaning atau sering disebut dengan Peringatan/teguran, dilakukan dengan cara:
Istilah Aanmaning atau sering disebut dengan Peringatan/teguran, dilakukan dengan cara:
- Melakukan Sidang Insidental yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera, dan pihak yang kalah.
- Memberikan peringatan atau teguran agar pihak yang kalah menjalankan putusan Pengadilan dalam Waktu delapan hari.
- Membuat Berita Acara Aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan untuk dilakukannya eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.
- Apabila pihak yang kalah tersebut tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya dapat dibenarkan dan pihak yang kalah hnarus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya.
- jika pihak yang kalah tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hak nya untuk dipanggil lagi menjadi gugur, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar