Pelunasan hutang atau pelunasan kredit pada perbankan, tentu saja apabila sudah selesai kewajiban nasabah. Maka, jaminan akan dikembalikan kepada nasabah. Namun, tidak sedikit pengambilan jaminan tersebut harus pihak yang bersangkutan atau pihak yang namanya tercantum dalam surat jaminan tersebut atau nasabah yang bersangkutan.
Beberapa kasus terjadi dengan tidak dapat diambilnya jaminan, dikarenakan nasabah atau nama di dalam jaminan adalah bukan yang bersangkutan, yang dikarenakan orang tersebut tidak diketahui keberadaannya, dan tidak dapat dihubungi atau karena suatu hal yang menyebabkan seseorang nasabah tidak dapat hadir.
Bagaimana cara penyelesaiannya?
Untuk dapat menyatakan tidak hadirnya seseorang,, dan untuk dapat diproses pengambilan jaminan atau hak tanggungan setelah dilakukan pelunasan. Maka, pihak keluarga atau yang berkepentingan dapat melakukan permohonan penetapan ke pengadilan.
Alamat: Jl. Magelang Km.17, Kadisono, Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.-------------------Phone.: 0882-3975-5842
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Eigenrichting menurut KBBI adalah " menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemu...
-
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK"), yang disahkan pada tanggal 5 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar