Jumat, 12 Juli 2019

Mengambil sertifikat tanah atau jaminan tanpa kehadiran pemilik dalam sertifikat

Pelunasan hutang atau pelunasan kredit pada perbankan,  tentu saja apabila sudah selesai kewajiban nasabah.  Maka,  jaminan akan dikembalikan kepada nasabah.  Namun,  tidak sedikit pengambilan jaminan tersebut harus pihak yang bersangkutan atau pihak yang namanya tercantum dalam surat jaminan tersebut atau nasabah yang bersangkutan.
Beberapa kasus terjadi dengan tidak dapat diambilnya jaminan,  dikarenakan nasabah atau nama di dalam jaminan adalah bukan yang bersangkutan,  yang dikarenakan orang tersebut tidak diketahui keberadaannya,  dan tidak dapat dihubungi atau karena suatu hal yang menyebabkan seseorang nasabah tidak dapat hadir.
Bagaimana cara penyelesaiannya?
Untuk dapat menyatakan tidak hadirnya seseorang,, dan untuk dapat diproses pengambilan jaminan atau hak tanggungan setelah dilakukan pelunasan.  Maka,  pihak keluarga atau yang berkepentingan dapat melakukan permohonan penetapan ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar