Perkawinan di Indonesia secara umum diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dan secara khusus untuk yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pengertian Perkawinan dalam Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perkawinan di Indonesia, tidak hanya dilakukan secara agama dan keyakinannya. Namun, perkawinan harus dicatatkan secara resmi oleh Negara. sesuai dengan Pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:
Ayat (1):
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Ayat (2):
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 5 KHI, menegaskan, bahwa:
- Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
- Pencatatan Perkawinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Kemudian di dalam Pasal 6 Ayat (1) KHI:
"Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah."
Ayat (2):
"Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum."
Pasal 7 KHI menjelaskan :
Ayat (1)
"Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."
Ayat (2)
"Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikah-nya ke Pengadilan Agama."
Ayat (3) KHI:
Isbath nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Hilangnya Akta Nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Ayat (4)
"Yang berhak mengajukan permohonan isbath nikah ialah suami isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu."
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang dengan tujuan untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelakanaan pernikahan secara agama Islam.
Pengaturan tentang Pengesahan Perkawinan menurut Pasal 7 KHI ,yang menyatakan:
1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3. Istbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Akta Nikah.
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan secara negara, dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan "Perkawinan siri," yang sering timbul permasalahan, karena Perkawinan Siri tidak memiliki bukti otentik yang sah yang diakui oleh Hukum. Oleh karena itu, untuk perkawinan siri, upaya hukum yang dilakukan adalah melakukan pengesahan di Pengadilan. Pengajuan permohonan isbath nikah dapat diajukan oleh:
- Suami;
- Isteri;
- Anak;
- Orang tua/Wali Nikah
Prosedur dalam mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama, dengan membuat dan mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan, dan juga dipersiapkan bukti surat serta saksi minimal dua orang.
Berikut Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan: