Senin, 22 Juli 2019

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN memiliki 3 (tiga) jenis bentuk, yaitu Persero, dan Perum
Persero atau dikenal dengan Perusahaan Perseroan  adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

Persero Terbuka adalah PERSERO yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan
  2. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


Organ Perseroan adalah:

  1. RUPS
  2. Direksi
  3. Komisaris
Perusahaan Umum atau disebut PERUM, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomro 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa Kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Perum didirikan dengan Peraturan Pemerintah, yang memiliki maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Organ Perum adalah:
  1. Menteri Keuangan 
  2. Direksi
  3. Dewan Pengawas


Referensi:

  • Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum (PERUM)

Asas Legalitas menurut Hukum

Di dalam Hukum dikenal dengan adanya Asas Legalitas, yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyinya "Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut Undang-Undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri."

Dalam Hukum Pidana, Asas legalitas dikenal dengan istilah "nullum dellictum nulla poena sine praevia lege poenali," yang memiliki pengertian "tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya."

Asas legalitas tidak hanya dikenal di dalam Hukum Pidana, namun dikenal di dalam Administrasi Pemerintahan, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dijelaskan di dalam Pasal 53 ayat (2), "penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: Asas Legalitas, Asas Perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan Asas umum Pemerintahan yang baik."


Presumption of Innosence

Presumption of Innosence atau dikenal dengan asas praduga tidak bersalah.
Pengertian  Presumption of Innosence dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Corporate Social Responsibility



     
 CSR atau (Corporate Social Responsibility) atau yang dikenal dengan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) merupakan tanggung jawab Perseroan Terbatas (PT) terhadap lingkungan dan sosial, yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan baik secara intern PT (di  dalam Perusahaan) maupun eksternal PT (di luar Perusahaan atau lingkungan Perusahaan). Intern Perusahaan yaitu karyawan, sedangkan untuk lingkungan diluar Perusahaan adalah masyarakat.




Pengaturan:
CSR diatur di dalam beberapa aturan perundang-undangan, antara lain:
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
  4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM);
  6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT); 
  7. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  8. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  9. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
  11. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
  12. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;


Pengertian:
       UU PT memberikan pengertian TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Sedangkan dalam Pasal 74 UU PT ditegaskan, antara lain:
  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL;
  2. TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
  3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dngan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      Sesuai dengan amanat UU PT, TJSL diatur lebih lanjut dengan PP 47. Tujuan adanya TJSL menurut PP 47 dimaksudkan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;
  2. Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; 
  3. Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan. Hal tersebut senada dengan Penjelasan UU PT, yaitu tujuan dari TJSL adalah untuk menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, norma, dan budaya masyarakat setempat. 
Pengaturan Dana CSR:

     PT sebagai pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan hanya sebagai pelaksana. Namun, PT juga yang mempersiapkan anggaran untuk CSR, bahkan besaran biaya CSR diperhitungkan sebagai biaya Perseroan, yang artinya rencana dana CSR sudah dianggarkan oleh PT dan diperhitungkan di dalam Anggaran Pengeluaran PT tersebut. PP 47 menerangkan anggaran untuk CSR adalah diperhitungkan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT. 

Sanksi  terhadap PT yang tidak melaksanakan CSR:
CSR tidak dapat dikesampingkan oleh suatu PT, karena apabila PT tidak melaksanakan CSR, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 18 Juli 2019

Proses Hukum Untuk Anak Yang Melakukan Tindak Pidana

Penulis: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

      Anak adalah seseorang yang belum  berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Usia yang belum genap 18 tahun ini membuat anak rentan terhadap gangguan dari luar sehingga orang dewasa harus fokus terhadap perlindungan anak dari bahaya yang ditimbulkan akibat peran orang dewasa yang buruk.
      
      Anak adalah cermin dari lingkungan sekitar, sehingga baik atau buruknya seorang anak tak lepas dari pengaruh baik atau buruknya lingkungan disekitarnya. Apabila ada anak yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah tindak pidana maka anak tidak serta merta dijatatuhi hukuman yang sama seperti orang dewasa pada umumnya, hal ini dikarenakan anak dianggap belum mampu untuk membedakan hal-hal apa saja yang dapat masuk kualifikasi tindak pidana atau tidak.

      Undang-undang kemudian meletakkan perbedaan anak yang melakukan tindak pidana dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang akan kami ulas sebagai berikut:

A. Perbedaan penyebutan 
   Penyebutan ini amat sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, sehingga undang-undang dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak menyebut anak yang melakukan tindak pidana dengan sebutan “anak yang berhadapan dengan Hukum” (ABH) sedangkan orang yang dewasa yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Tersangka, Terdakwa.

B. Upaya Diversi (Pengalihan dari proses pidana ke proses diluar hukum pidana)
    Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan kesempatan untuk dilakukan upaya diversi atau upaya mengalihkan proses hukum pidana menjadi proses diluar hukum pidana yang dilalui di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
      Kewajiban ini oleh pembuat undang-undang dibuat menjadi tidak konsisten, karena ada syarat dan dapat dikatakan wajib yang bersyarat, sehingga bukan “diversi wajib dilakukan”, melainkan “diversi wajib dengan syarat.”

Syarat untuk dilakukan diversi adalah:

Sabtu, 13 Juli 2019

Mengenal Startup


      Beberapa tahun ini dikenalkan dengan istilah Startup. Pengertian Startup belum banyak didefinisikan oleh para ahli hukum, oleh karena itu pengertian startup dapat ditemukan pada Wikipedia.org., yang memberikan pengertian, bahwa istilah startup berasal dari Bahasa Inggris yaitu "startup atau star-up", startup adalah perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan yang sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan, dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.

       Pendirian perusahaan Startup tetap mengacu kepada aturan terkait pendirian badan hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pilihan untuk mendirikan perusahaan startup, antara lain dapat berbentuk CV (Comanditaire Venootcshap/Persekutuan Komanditer) atau Perseroan Terbatas.

      Dasar hukum pendirian badan hukum, mengacu kepada beberapa aturan, secara umum antara lain:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  4. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  7. Peraturan No.50 tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BTSP tentang Penetapan Penggunaan kode KBLI pada Perizinan Perdagangan.
  8. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
  9. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Surat Keterangan Domisili untuk Virtual Office;
  10. KLBI 2009 pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia;
  11. KLBI 2015 pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;

      Selain Badan hukum, pendirian perusahaan tidak terlepas dari nama yang akan menjadi nama produk, atau yang sering disebut dengan "Brand". Brand terkait dengan Kekayaan intelektual, yaitu merek dapat berupa merek produk maupun merek perusahaan.
        Merek sangat penting bagi suatu perusahaan, dikarenakan dengan merek tersebut akan dikenal dan akan memiliki nilai jual yang tinggi, serta dapat dikenal dengan mudah.

Jumat, 12 Juli 2019

Mengambil sertifikat tanah atau jaminan tanpa kehadiran pemilik dalam sertifikat

Pelunasan hutang atau pelunasan kredit pada perbankan,  tentu saja apabila sudah selesai kewajiban nasabah.  Maka,  jaminan akan dikembalikan kepada nasabah.  Namun,  tidak sedikit pengambilan jaminan tersebut harus pihak yang bersangkutan atau pihak yang namanya tercantum dalam surat jaminan tersebut atau nasabah yang bersangkutan.
Beberapa kasus terjadi dengan tidak dapat diambilnya jaminan,  dikarenakan nasabah atau nama di dalam jaminan adalah bukan yang bersangkutan,  yang dikarenakan orang tersebut tidak diketahui keberadaannya,  dan tidak dapat dihubungi atau karena suatu hal yang menyebabkan seseorang nasabah tidak dapat hadir.
Bagaimana cara penyelesaiannya?
Untuk dapat menyatakan tidak hadirnya seseorang,, dan untuk dapat diproses pengambilan jaminan atau hak tanggungan setelah dilakukan pelunasan.  Maka,  pihak keluarga atau yang berkepentingan dapat melakukan permohonan penetapan ke pengadilan.

Senin, 08 Juli 2019

Biaya Jasa Advokat atau Pengacara


*Oleh Farida Kurniawati, SH, MH.Li

      Advokat adalah orang yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-undang advokat yang menjalankan profesi baik dalam ranah Non-litigasi maupun litigasi. Non-litigasi meliputi proses mediasi, negosiasi, arbitrase, konsiliasi dan lain lain (yang tidak berhubungan dengan proses peradilan) sedangkan litigasi adalah kegiatan yang berhubungan dan berhadapan dengan proses peradilan.

      Orang takut mendatangi pengacara karena takut terhadap biaya yang akan dikeluarkan akan besar dan menguras kantong. Anggapan tersebut dapat benar maupun salah tergantung dari siapa advokatnya, kasusnya seperti apa, di daerah mana, melawan berapa orang dan siapa.

     Biaya advokat tentu berbeda beda satu sama lain, dan sejauh ini biaya advokat atau biaya pengacara belum ada peraturan atau keseragaman mengingat orang atau klien yang datang kepada pengacara atau advokat tentu beragam dan majemuk dengan berbagai perkara atau persoalan.

      Biaya advokat atau biaya pengacara jakarta contohnya pasti akan berbeda dengan biaya - biaya pengacara di Solo atau biaya pengacara di Yogjakarta , biaya pengacara di Sleman, biaya pengacara di Bantul, biaya pengacara di Wates, biaya pengacara di Kulon progo dan jelas berbeda pula dengan biaya pengacara Sukoharjo, biaya pengacara Semarang, biaya pengacara Wonogiri, biaya pengacara Karanganyar, biaya pengacara Sragen, biaya pengacara Klaten.      

       Perbedaan biaya advokat atau biaya pengacara tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa hal, dan kenali hal-hal yang mempengaruhi biaya advokat atau biaya pengacara tersebut. Hal-hal tersebut akan kami jabarkan sebagai berikut:

Sabtu, 06 Juli 2019

Persekutuan Perdata atau disebut Maatschap

Pengertian persekutuan perdata, dapat dilihat di dalam Pasal 1618 KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata, menurut Pasal 1620 KUHPerdata - Pasal 1623 KUHPerdata:
Persekutuan Perdata Umum diatur di dalam Pasal 1622KUHPerdata
Persekutuan Perdata Khusus diatur di dalam Pasal 1623KUHPerdata

Pendirian Persekutuan Perdata harus mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, yang memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian, antara lain:

  • Adanya Kata Sepakat
  • Cakap secara Hukum
  • Hal tertentu atau obyek perjanjian jelas.
  • Sebab yang halal atau kausa yang halal atau tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.

Pembagian Keuntungan dalam Persekutuan Perdata:
Prinsip pembagian keuntungan diatur di dalam Pasal 1633 KUHPerdata - Pasal 1635 KUHPerdata
yang intinya adalah:
Jika dalam perjanjian atau kesepakatan tidak ditetapkan bagian masing-masing pihak dari keuntungan dan kerugian, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya pemasukan atau sumbangan modal masing-masing.

Bentuk Pertanggungjawaban dalam Persekutuan Perdata, diatur di dalam Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata

Berakhirnya Persekutuan Perdata diatur di dalam Pasal 1646 KUHPerdata - Pasal 1652 KUHPerdata, yang antara lain disebabkan:

CARA MENYELESAIKAN PEREBUTAN HARTA SAAT TERJADI PERCERAIAN


Penulis : Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

Suami maupun Istri yang sudah tidak dapat melanjutkan perkawinan dikarenakan banyak alasan tentu akan memilih untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Keinginan untuk mengakhiri perkawinan sudah pasti menimbulkan banyak sekali konsekuensi hukum di dalamnya antara lain adalah perebutan hak asuh anak, nafkah, pembagian harta, pemisahan tempat kediaman bersama, dan lain sebagainya.

Pada artikel kali ini yang menjadi inti pembahasan adalah tentang pembagian harta. Harta dalam perkawinan terbagi menjadi 3 bagian yakni harta asal, harta bersama dan harta perolehan. Sebelum berbicara masalah pembagian sebaiknya kita kenali terlebih dahulu maksud dari ketiga harta tersebut.

Jenis Harta
Dasar hukum
Pengertian
Harta Asal
Pasal 35  ayat (2) UU No.1 tahun 1974
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Harta bersama
Pasal 35 ayat (1) UU No.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh setelah perkawinan
Pasal 1 huruf f Kompilasi hukum islam
Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan
Pasal 119 KUHPerdata
Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Harta perolehan
Pasal 35 ayat (2) UU.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan



Undang-undang produk beanda pun tidak sampai kepada perihal harta asal dan harta perolehan, sehingga pemerintah melalui badan legislatif membuat aturan baru yang memuat hak atas harta asal dan harta perolehan. Dalam masyarakat umum, harta asal dan harta perolehan biasa juga disebut sebagai harta bawaan.

Yang menjadi pokok pembeda antara harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) dengan harta bersama adalah hak atas kenikmatan terhadap harta tersebut, dimana harta bersama berhak dinikmati oleh suami dan istri secara bersama sama sedangkan harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) hanya berhak dinikmati oleh istri atau suami, kecuali masing-masing rela membagi kenikmatan tersebut untuk yang lain.

Persoalan harta bawaan (Harta asal dan harta perolehan) ini biasanya menjadi masalah ketika timbul perceraian. Sebab masing-masing suami maupun istri akan mempunyai kehidupan baru yang mungkin akan membentuk keluarga baru pula sehingga suami maupun istri akan melindungi harta yang dirasa hak mereka untuk memulai kehidupan baru yang kedua.

Namun pembagian harta tersebut dapat dilakukan dan diajukan di depan persidangan tanpa disertai perceraian menurut pasal 186 Burgelijk wetbook (KUHperdata), dikarenakan dua hal, pertama suami boros dan menghabiskan harta bersama yang berdampak bahaya untuk seluruh keluarga dan yang kedua suami lalai dalam menggunakan harta dan dikhawatirkan harta milik istri pun juga akan hilang akibat kelalaian suami sehingga membahayakan harta milik istri.

Terkait Pembagian harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) serta harta bawaan yang diajukan bersamaan dengan keinginan untuk melakukan perceraian dapat diajukan pada saat gugatan cerai diajukan atau pada saat sesudah perceraian terjadi dan mendapat putusan hukum tetap untuk suami dan istri yang menggunakan cara muslim, namun untuk suami dan istri yang menikah melalui cara non-muslim yang diajukan ke pengadilan negeri harus mendapat putusan cerai terlebih dahulu baru sesudahnya pembagian harta.

Dalam pengajuan gugatan pembagian harta baik yang dilakukan bersamaan gugatan cerai maupun setelah ada perceraian pada prinsipnya sama yakni semua harta harus detail dijelaskan baik itu harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) maupun harta bersama.
selanjutnya harta bawaan

Rabu, 03 Juli 2019

Surat Keterangan Pemilikan Tanah


Apa yang dimaksud dengan  Surat Keterangan Pemilikan Tanah ("SKPT")
Surat Keterangan Pemilikan Tanah  ("SKPT") diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:
Pasal 187 ayat (1)
Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visual atau secara tertulis;
Pasal 187 ayat (2)
informasi tertulis tentang data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah;
Pasal 187 ayat (3)
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan bentuk sesuai daftar isian 209.


Pengertian Data Fisik dan Data Yuridis dalam SKPT:
Pengertian Data Fisik dan Data Yuridis, dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu
Pasal 1 angka 6
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya;
Pasal 1 angka 7
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hal pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Bagaimana cara mendapatkan SKPT:

Metode Bagian Waris Bagian III (akhir)


Ditulis oleh Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

      Seperti yang sudah dipaparkan diatas bahwa pembagian waris menurut hukum Islam terkait besarnya bagian masing masing hli waris tidaklah semudah pembagian waris menurut hukum perdata (BW) sebab antara satu dengan yang lain bagianya tidak sama. Pembagian besarnya harta waris dalam kompilasi Islam dapat dibagi sebagaimana berikut:

Metode Pembagian Waris Bagian II


Ditulis oleh Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

      Adapun yang berhak atas harta warisan dari pewaris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan suami/istri, namun apabila ada perceraian sebelum pewaris meninggal dunia maka suami/istri ini tidak berhak atas warisan peninggalan pewaris. Adapun ahli waris dalam konsep hukum perdata Pasal 854 burgelijk wetboek terbagi menjadi 4 golongan yakni sebagai berikut:

Golongan
Klasifikasi
I
1.      Suami/Istri yang hidup terlama
2.      Anak
3.       Cucu
II
1.      Orang tua
2.      Saudara kandung pewaris
III
1.      Kakek baik dari pihak ibu maupun bapak
2.      Nenek baik dari pihak Ibu maupun bapak
(Satu garis lurus dengan Ibu maupun bapak pewaris)
IV
1.      Paman dan Bibi baik dari pihak bapak maupun Ibu pewaris
2.      Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
3.      Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris

Terdapat golongan I, otomatis Golongan II, III dan IV terhalang atu tidak mendapatkan warisan dari pewaris;      Keempat golongan tersebut diatas adalah siapa saja yang berhak atas harta warisan pewaris, namun perlu diketahui bahwa:
  1. Apabila Golongan I tidak ada, maka turun ke Golongan II sedangkan Golongan III dan IV tidak berhak atas warisan;
  2. Apabila Golongan I dan II tidak ada maka harta warisan akan jatuh ke tangan Golongan III, sedangkan golongan IV tidak mendapat harta warisan;
  3. Apabila tidak ada Golongan I, II dan III harta warisan akan jatuh ke tangan golongan IV.

      Berdasarkan konsep terhalanginya golongan dibawahnya apabila sudah terdapat golongan diatasnya berarti ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah kecuali suami/istri. Misalkan Suami (Pewaris) mempunyai Istri namun tidak memiliki anak-anak, maka semua harta warisan Suami sebagai pewaris akan jatuh ke tangan Istri sebagai ahli waris yang sah, namun apabila sebelum meninggal dunia suami dan istri ini sudah bercerai maka istri tidak akan mendapatkan warisan sama sekali dari suami (pewaris).
      Besarnya harta warisan yang didapat para ahi waris, Burgelijk wetboek mengemukakan mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-laki dengan anak perempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
      Sehingga pembagian konsep waris melalui mekanisme Hukum perdata lebih mudah dan gampang karena pembagiannya adalah sama rata antara satu dengan yang lain dengan konsep pembagian waris melalui hukum Islam adalah untuk warga negara Indonesia yang beragama muslim dan menundukkan diri kepada hukum Islam. Ahli waris dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yakni:


Golongan
Klasifikasi
Hubungan darah
Laki-laki
1.      ayah
2.      anak laki-laki
3.      saudara laki-laki
4.      paman
5.      kakek
Perempuan
1.      ibu
2.      anak perempuan
3.      saudara perempuan
4.      nenek
Hubungan Perkawinan
Janda atau Duda



#Warisan #Waris #HartaWaris #AhliWaris #Pewaris

Metode Pembagian Waris Bagian I


Ditulis oleh Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li
Bagian I

      Indonesia adalah negara yang sangat majemuk, mulai dari suku budaya, adat dan agama. Kemajemukan itulah yang menjadikan Indonesia kaya akan peraturan. Dalam hal ini adalah peraturan terkait dengan hukum keluarga khususnya waris. Indonesia adalah negara Islam terbesar di Asia hal tersebut berarti sebagian besar penduduk Indonesia adalah beragama Islam, tentu kebutuhan besar tersebut harus diback-up oleh Pemerintah sedangkan penduduk yang beragama non-muslim juga harus tetap diback-up pula agar menjaga keseimbangan sistem yang adil dan merata.
      Waris sendiri terbagi dalam dua konsep hukum, yakni waris dalm waris perdata produk belanda (Burgelijk wetbook) dan waris Islam produk Kompilasi hukum Islam. Penggugaan dua konsep hukum tersebut diaplikasikan untuk dua penduduk muslim dan non-muslim, dimana penduduk yang beragama muslim menggunakan konsep hukum waris islam sedangkan konsep hukum produk belanda digunakan oleh penduduk non-muslim.
      Perbedaan konsep tersebut ada pada siapa yang berhak disebut ahli waris  dan besarnya bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam pembagian waris melalui konsep hukum Islam lebih rumit dan lebih pasti karena bersumber pada al-qur’an sebagai pegangan hidup penduduk yang beragama muslim, sedangkan pembagian menurut konsep perdata produk belanda lebih sederhana dan sumbernya dari atuan perundang-undangan yang dapat setiap waktu diganti melalui prosedur di badan legislatif.

Selasa, 02 Juli 2019

Pengesahan Perkawinan Muslim atau Isbath Nikah

     Perkawinan di Indonesia secara umum diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dan secara khusus untuk yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang memiliki tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

   Pengertian Perkawinan dalam Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

   Perkawinan di Indonesia, tidak hanya dilakukan secara agama dan keyakinannya. Namun, perkawinan harus dicatatkan secara resmi oleh Negara. sesuai dengan Pasal 2 UU Perkawinan, yang berbunyi:
Ayat (1):
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Ayat (2):
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal 5 KHI, menegaskan, bahwa:

  1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
  2. Pencatatan Perkawinan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.


Kemudian di dalam Pasal 6 Ayat (1) KHI:
"Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah."

Ayat (2):
"Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum."

Pasal 7 KHI menjelaskan :
Ayat (1)
"Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Ayat (2)
"Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikah-nya ke Pengadilan Agama."

Ayat (3) KHI:
Isbath nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
  2. Hilangnya Akta Nikah
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
  4. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Ayat (4)
"Yang berhak mengajukan permohonan isbath nikah ialah suami isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu."

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang dengan tujuan untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelakanaan pernikahan secara agama Islam.

Pengaturan tentang Pengesahan Perkawinan menurut Pasal 7 KHI ,yang menyatakan:
1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
3. Istbat Nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
  • Hilangnya Akta Nikah.
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

      Perkawinan yang dilakukan tanpa adanya pencatatan secara negara, dikenal di dalam masyarakat dengan sebutan "Perkawinan siri," yang sering timbul permasalahan, karena Perkawinan Siri tidak memiliki bukti otentik yang sah yang diakui oleh Hukum. Oleh karena itu, untuk perkawinan siri, upaya hukum yang dilakukan adalah melakukan pengesahan di Pengadilan. Pengajuan permohonan isbath nikah dapat diajukan oleh:

  1. Suami;
  2. Isteri;
  3. Anak;
  4. Orang tua/Wali Nikah

Prosedur dalam mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama, dengan membuat dan mengajukan Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan, dan juga dipersiapkan bukti surat serta saksi minimal dua orang.

Berikut Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan:

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

    Pencatatan perkawinan non muslim dilakukan dengan cara mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melampirkan persyaratan secara umum, sebagai berikut:

  1. Asli dan Fotocopy Surat Pemberkatan dari tempat menikah.
  2. Fotocopy KTP dua orang saksi. 
  3. Fotocopy KTP Orang Tua kedua mempelai.
  4. Fotocopy KTP dan KK Kedua mempelai.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.
  6. Surat pernyataan bermaterai, belum pernah menikah, dengan dua orang saksi dan disahkan RT RW setempat.
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Kedia Mempelai.
  8.  Fotocopy Surat Baptis untuk yang beragama kristiani.
  9. Pas Foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Persyaratan di atas, berbeda beda disetiap daerah, dan ada yang mensyaratkan Penetapan Pengadilan Negeri, sebagai dokumen yang dilampirkan.

Namun, terkait dengan adanya permasalahan di dalam melengkapi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, Pemohon dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri sebagai upaya mendapatkan dokumen yang diperlukan. Misalnya dipersyaratkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri

Sumber:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Gugatan cerai tanpa kehadiran tergugat

Gugatan Cerai tanpa diketahui keberadaan tergugat atau sering dikenal dengan cerai ghoib adalah gugatan cerai dengan pihak Termohon/Tergugat tanpa diketahuinya alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Namun, untuk dapat dikategorikan ghoib, maka keberadaan Tergugat/termohon minimal dua tahun tidak diketahui keberadaannya.

Untuk dapat mengajukan cerai ghoib, ada salah satu syarat yaitu adanya surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Republik Indonesia.

Hal gugatan cerai ghoib, diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya.", sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya."

Untuk proses cerai ghoib memang memakan waktu yang lama, dikarenakan adanya pemanggilan Termohon/Tergugat melalui media elektronik. 
Sebagai contoh gugatan cerai ghoib sebagai berikut:

Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

Co - Founder EKA PRIAMBODO LAW OFFICE

Lulusan Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan predikat coumlaude, dan Magister Hukum Litigasi dari Universitas Gadjah Mada.
LEGALITAS untuk menjalankan Profesi Advokat, yaitu pada tahun 2016 diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat PERADI dan Sumpah pengacara  oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Dr. Eka Priambodo, S.H., M.H.


Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta bidang Hukum Perdata (Perjanjian), Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Bidang Perdata Kekayaan Intelektual.

Eka memulai karirnya sebagai advokat diawali dengan magang Advokat pada tahun 2008 di Kantor Advokat di  Kota Yogyakarta, dan diangkat sumpah sebagai Advokat pada tahun 2011, dan berpraktek sampai dengan saat ini.

Pada tahun 2015 sampai dengan akhir 2017, Eka pernah menimba ilmu di bidang Corporate dan bergabung pada Kantor Advokat di Jakarta, yang bernama DAN LAW OFFICE yang dipimpin oleh Bapak Dasril Affandi, SH., MH., dan beralamat kantor di Gedung Jaya, MH.Thamrin, Jakarta Pusat.

Pada Tahun 2018 Eka kembali ke Kota Yogyakarta, dan mendirikan kantor hukum yang bernama EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Magelang Km.17, Kadisono, Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. pada tahun 2019 diangkat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Mutu Universitas Cokroaminoto Yogyakarta.

Tahun 2021 diangkat sebagai Direktur Cabang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sebagai pengacara lebih dari 10 tahun, telah berpengalaman menangani perkara -perkara baik perdata maupun pidana, sengketa pertanahan, waris, tenaga kerja,  antara lain:

Perkara yang pernah ditangani:
Bidang perdata, seperti sengketa Jual Beli, Perbuatan Melawan Hukum, Wansprestasi, sengketa kepemilikan tanah dan perkebunan, sengketa kepemilikan apartemen, Jogja Apartel.

Bidang Perdata Agama seperti Penetapan berkaitan waris (Penetapan ahli waris) dan sengketa waris (sengketa harta waris); Perceraian (Gugatan Cerai dan Permohonan cerai); sengketa harta bersama (Gono Gini).

PTUN : sengketa pilkades

Penanganan perkara Jogja Apartemen Lowanu 

Bidang pidana antara lain pidana:
Money loundry ;

Pidana perbankan: Pidana bank;


Desain Industri

  1. Pentingnya Pendaftaran Desain Industri
  2. Pengertian Desain Industri
  3. Kriteria Desain Industri
  4. Dasar Hukum Pengaturan Desain Industri
  5. Prosedur Pendaftaran Desain Industri
  6. Referensi

Paten

Pengertian Paten
Pengertian Paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, adalah "hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya."

Paten memiliki jangka waktu perlindungan:
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun;
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun;

Prosedur pendaftaran Paten, antara lain:
- Permohonan
- deskripsi penemuan
- klaim
- gambar
- abstrak
Dasar Hukum Pengaturan Paten
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

merek

Merek dihasilkan dari karya cipta yang dapat berupa tulisan maupun gambar atau sering disebut dengan logo. Keberadaan merek merupakan identitas jati diri dari usaha baik perseorangan ataupun badan usaha ataupun badan hukum. Merek sering juga disebut "brand" yang dengan merek tersebut menjadikan nilai terhadap suatu barang menjadi bernilai, dan bahkan tidak sedikit merek merek tertentu yang telah memiliki "nama" ditiru alias dipalsu.

Perkembangan zaman menuntut hukum terus berevolusi atau mengikuti zaman. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap merek. Namun, aturan merek saat ini masih mengharuskan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke DJKI.
Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang, jaminan terhadap hasil produksi, dan dengan merek dapat digunakan untuk memperluas usaha yaitu dengan melakukan promosi.

Pentingnya Pendaftaran Merek
        Merek  adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu berang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pendaftaran merek sangatlah penting, untuk adanya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Karena merek dapat bernilai ekonomis, yang artinya dengan merek tersebut dapat menghasilkan pendapatan atau uang. Namun, merek tidak serta merta dapat didaftarkan apabila merek tersebut terdapat unsur, antara lain:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. memiliki kesamaan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau 
  6. merek yang diajukan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Prosedur pendaftaran Merek Baru menurut laman https://dgip.go.id/prosedur-diagram-alir-permohonan-merek, yang dilakukan secara online, yaitu:
  1. Melakukan Registrasi Akun merek.dgip.go.id
  2. Kemudian Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
  4. lakukan pembayaran sesuai tagihan pada applikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah dara dukung yang dibutuhkan, antara lain Label Merek, Tanda Tangan Pemohon, Surat Keterangan UMK.
  7. Klik selesai, jika data sudah benar
  8. Permohonan selesai



Dasar Hukum Pengaturan Merek
Pengaturan merek antara lain:
  1. Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Pemerintah RI No.22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional.
  3. Peraturan Pemerintah RI No.32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan tanggal 29 Agustus 1995.
  4. Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993.
  5. Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek.
  8. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek.

Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat