Minggu, 27 Mei 2018

Kejahatan Korporasi dalam Keuangan Negara



Istilah “Kerugian negara” sering kita dengar dan terkait dengan tindak pidana korupsi atau perbuatan korupsi. Istilah kerugian negara selalu erat hubungannya dengan masalah penyelewengan keuangan negara, sehingga negara pasti ada perbuatan korupsi. Timbulnya kerugian negara dalam konsep teori dapat disebabkan oleh pelbagai bentuk perbuatan, antara lain:[1]
          1. Karena perbuatan pidana;
2       2. Karena perbuatan perdata;
3       3. Karena perbuatan administratif.
Salah satu kerugian negara dapat disebabkan adanya suatu tindak kejahatan korporasi salah satu kejahatan masuk dalam ranah pidana ekonomi dan sering disebut dengan kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi memiliki pengertian yang terbatas dalam lruang lingkup kegiatan bisnis. Pengertian kejahatan ekonomi memiliki pengertian terbatas, adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan hukum tanpa menggunakan kekerasan, bersifat melawan hukum, yang hakikatnya mengandung unsur-unsur penipuan, memberikan gambaran salah, penggelapan, manipulasi, melanggar kepercayaan, akal-akalan atau pengelakan peraturan. Pendekatan sosial dapat digunakan apabila dimaksudkan untuk menitikberatkan kepentingan-kepentingan negara dan masyarakat dalam artian, bahwa perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara dan masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan korban yang bersifat individual (orang atau perusahaan)[2].
Kejahatan ekonomi memiliki unsur-unsur, yaitu:[3]

Kamis, 03 Mei 2018

Hak Tanggungan sebagai Jaminan Kreditur


Hak tanggungan merupakan Perjanjian tambahan yang dilekatkan kepada Perjanjian Pembiayaan antara kreditur dengan Debitur. Hak tanggungan memiliki pengertian diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Hak Tanggungan:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu, terhadap kreditor-kreditor lain.”

Menurut Pasal 1162 KUHPerdata:
“Hak Tanggungan adalah suatu hak kebendaaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.”