Tampilkan postingan dengan label PHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PHI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2020

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") dapat terjadi dikarenakan telah berakhirnya waktu tertentu yang disepakati bersama atau diperjanjikan di dalam kontrak kerja, dan atau terjadi dikarenakan adanya alasan lain yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan menimbulkan perselisihan aatau sengketa dalam pemutusan hubungan kerja. Adanya wabah Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") berdampak terhadap sektor ekonomi terutama swasta, seperti yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha, baik memiliki perorangan maupun milik persekutuan, milik badan hukum, swasta maupun milik negara, yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Mandegnya dunia usaha, menjadikan penguasaha maupun Usaha Kecil Menengah tidak memiliki pilihan, selain untuk melakukan mengurangi biaya operasional produksi, dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur di dalam aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilihat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"), dalam Pasal 1 angka 25, bunyinya pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Pasal 61 ayat (1) menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

Rabu, 24 April 2019

Perjanjian kerja

Perjanjian kerja merupakan awal dari adanya hubungan kerja antara pemberi kerja (dalam hal ini Pengusaha) dengan penerima kerja (dalam hal ini buruh/pekerja). Perjanjian kerja diatur di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pengaturan perjanjian kerja tidak hanya secara khusus dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, melainkan diatur juga didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian Perjanjian Kerja dalam KUHPerdata diatur di dalam Pasal 1601 a, yaitu "Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah."
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, pemberi kerja dengan buruh/pekerja. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, diterangkan perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan beberapa point, antara lain:

Senin, 26 November 2018

Industrial relations and labor issues according to Indonesian law


                      

Industrial relations and labor issues according to Indonesian law
Author:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advocates and Students of the Law Doctoral Program.


       The wheel of the economy plays a role in stimulating the ebb and flow of the economic community. Companies in general are part of the ring which can be said to be a driving machine that is one of the supporters of the economy. However, we need to see who is in the Company itself, who plays the role and who drives the activities of the company. Within the Company there is a system called Industrial Relations. Industrial relations within the Company must be properly guarded, so that activities within the company can run as they should and in accordance with the objectives of the Company and of course provide favorable results for the company itself. However, industrial relations activities do not always run smoothly, because there are many factors that influence, and certainly will have an impact on the activities of the company itself. What and how do you solve the problems that have become the rifts of industrial relations? Relationships that occur between employers and workers, mutual cooperation, coordination, with the same goal, namely to get profits and of course indirectly turn the wheels of the economy itself.

Minggu, 24 Juni 2018

hubungan industrial dan masalah ketenagakerjaan


Hubungan Industrial dan masalah ketenagakerjaan


Roda ekonomi memutar menstimulus adanya pasang surutnya ekonomi masyarakat. Perusahaan secara umum merupakan part of the ring yang dapat dikatakan mesin penggerak yang merupakan salah satu pendukung dari roda perekonomian. Namun, kita perlu melihat siapakah yang berada di dalam Perusahaan itu sendiri, yang berperan dan yang menggerakkan roda kegiatan perusahaan tersebut. Di dalam Perusahaan tersebut ada sebuah sistem yang disebut dengan Hubungan Industrial. Hubungan industrial di dalam Perusahaan haruslah dijaga dengan baik, agar kegiatan di dalam perusahaan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan tujuan dari Perusahaan dan tentunya memberikan hasil yang menguntungkan untuk perusahaan itu sendiri. Namun, kegiatan hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus, karena banyak faktor yang mempengaruhi, dan pasti akan berdampak terhadap kegiatan perusahaan itu sendiri. Apa dan bagaimanakah cara menyelesaikan yang menjadi keretakan hubungan industrial dimaksud?. Hubungan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja, saling kerjasama, koordinasi, dengan tujuan yang sama, yaitu mendapatkan keuntungan dan tentu saja secara tidak langsung memutar roda perekonomian itu sendiri.

Rabu, 16 Maret 2016

Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja

Permasalahan tenaga kerja dalam menyelesaikan permasalahan sesuai aturan perundang-undangan baik mediasi, bipartit. Namun, apabila gagal tenaga kerja dapat menempuh upaya ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai contoh berikut dapat dilihat format gugatan yang diajukan.

Yogyakarta, 20 Maret 2016



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Y O G Y A K A R T A

Hal : GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
ADVOKAT


Beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km.17, Kadisono No.97, Tempel,  Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552. 
Telp. 081328411567.