Minggu, 13 Oktober 2019

Tentang Hukum Acara Perdata

A. Hukum acara perdata di bagi menjadi dua, yaitu terdiri dari:

  1. Hukum Perdata Materiil, yaitu:


  • Kaedah – kaedah hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan yang lain;
  • Kaedah – kaedah hukum yang mengatur tata kehidupan dalam masyarakat tentang bagaimana seyogyanya orang berbuat atau tidak berbuat sesuatum sehingga tercapai tata kehidupan yang selaras, seimbang.

       2. Hukum Perdata Formil.

  • Hukum yang mengatur tentang bagaimana mempertahankan dan melaksanaan hukum materiil;
  • Hukum yang mengatur tentang bagaimana melakukan tuntutan hak sampai dengan putusan serta bagaimana putusan dilaksanakan.

B. Tujuan Hukum Perdata, adalah untuk mencari dan menemukan kebenaran, serta untuk terhindarnya dari adanya perbuatan main hakim sendiri;

C. Sumber Hukum Acara Perdata

  1. Herziene Indoesiche Reglement (HIR) Herziene Indonesich Reglement (HIR)  berasal dari Inlandsche Reglement (IR) dimuat dalam Lembaran Negara No. 16 jo. 57/1848 yang judul lengkapnya adalah Reglement op de uit oefening van de politie, de Burgelijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vremde Oosterlingen op Java en Madura (Peraturan tentang pelaksanaan tugas kepolisian, perkara perdata dan hukum acara pidana terhadap golongan pribumi dan golongan  Timur Asing di Jawa dan Madura);
  2. RBG (Rechtsreglement Voor de Buitengewesten) Mulai berlaku tanggal 1 Juli 1927 berlaku untuk luar jawa dan Madura;
  3. Reglement op de Burgelijke  Rechtsvordering (RV);
  4. Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
  6. Yurisprudensi;
  7. Adat Kebiasaan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara;
  8. Perjanjian Internasional;
  9. doktrin;
  10. Instruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung

D. Asas – asas dalam hukum Acara Perdata
  1. Hakim Bersifat Menunggu;
  2. Hakim dalam memeriksa suatu perkara bersikap pasif;
  3. Sifat terbukanya persidangan atau terbuka untuk Umum;
  4. Hakim mendengar kedua belah pihak;
  5. Putusan harus disertai alasan alasannya;
  6. Asas obyektifitas;
  7. Asas cepat, sederhana, biaya ringan

E. Wewenang Mengadili
  1. Kompetensi Absolut, yaitu wewenang yang didasarkan kepada pembatasan yang ada di Indonesia, yaitu: Peradilan Umum; Peradilan Hubungan Industrial; Peradilan Niaga; Peradilan Agama; Peradilan Militer; Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. Kompetensi Relatif, yaitu kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya.

F. Tuntutan Hak
Adalah tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri, yaitu dengan Gugatan atau Permohonan.

G. Gugatan 
  1. Para pihak terdiri dari Penggugat dan Tergugat;
  2. Produknya berupa putusan;
  3. Contoh Gugatan Perbuatan melawan Hukum, Wanprestasi.

H. Permohonan
  1. Terdiri atas Pemohon dan Termohon;
  2. Produknya Penetapan;
  3. Contoh: Pengangkatan anak, permohonan wali

I. Isi gugatan memuat, antara lain Identitas para pihak, Posita (Fundamentum Potendi), petitum.
J. Proses persidangan Perdata, antara lain:
  1. Hakim menyatakan sidang dibuka dan dibuka untuk umum;
  2. Hakim mendamaikan para pihak, yaitu dengan melakukan mediasi sesuai Pasal 130 HIR;
  3. Apabila mediasi gagal, maka gugatan dilanjutkan untuk pembacaan gugatan;
  4. Eksepsi Tergugat

K. Eksepsi terdiri atas:
  1. Kompetensi absolut
  2. Kompetensi relatif
  3. Nebis in iden
  4. Error in persona 
  5. Error ini subyekta
  6. Obscuure libele

L. Upaya Hukum : Banding, Kasasi, Perlawanan 
L. Putusan verstek 
Jika yang tidak hadir atau tidak mengirim wakilnya kedalam persidangan setelah dipanggil secara patut itu adalah pihak tergugat maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (Pasal 149 R.Bg/Pasal 126 HIR) 
M. pencabutan gugatan dilakukan sebelum gugatan diperiksa yang berarti tergugat secara resmi belum merasa terserang haknya maka tidak diperlukan persetujuan dari tergugat. 
N. Masuknya pihak ketiga 
Ada 3 bentuk ikut sertanya pihak ketiga dalam proses yaitu : 
  1. Vriwaring : masuknya pihak ketiga atas dasar permohonan tergugat untuk melindungi kepentingan tergugat (diatur dalam Pasal 70-76 Rv).
  2. Voeginmg: masuknya pihak ketiga atas permohonan sendiri untuk masuk dalam perkara yang sedang diproses untuk membela kepentingan salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat. 
  3. Tusenkoms masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berja;an atas keinginan sendiri dan untuk kepentingan sendiri ( disebut dengan interventei).

O. Eksekusi 
Eksekusi dapat dilakukan terhadap:
  1. Putusan yang sudah berkekuatan tetap
  2. Putusan serta merta
  3. Groose Sertifikat Hak Tanggungan.

Penulis: Eka Priambodo, SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar