HIBAH
I. Pengertian
menurut Kitab undang-undang Hukum Perdata
Istilah hibah
menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (disebut KUHPerdata), adalah “Sesuatu persetujuan dengan mana si penghibah
di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu.” dari Pasal 1666 KUHPerdata dapat dilihat unsur dalam hibah, antara lain:
- Hibah dilakukan pada waktu Si Pemberi Hibah masih hidup;
- Hibah dilakukan dengan cuma-cuma;
- Hibah tidak dapat ditarik kembali;
- Terdapat benda yang diserahkan, yang telah diatur dan sesuai dengan Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, “Hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada, jika ada itu meliputi benda-benda yang baru akan dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal”.
Larangan dalam Hibah diatur dalam Pasal 1668 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, “Si
penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau
memberikan kepada orang lain suatu benda termasuk dalam penghibahan semacam ini
sekedar mengenai benda tersebut dianggap sebagai batal.” . Namun, ada pengecualian atau ada yang diperbolehkan si penghibah menerima hasil dari benda-benda yang dihibahkan, seperti yang diatur dalam Pasal 1669 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, “adalah
diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki
kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda-benda
bergerak maupun benda-benda tidak bergerak, atau bahwa ia dapat memberikan
nikmat hasil atau kenikmatan tersebut kepada orang lain, adalah hal mana harus
diperhatikan ketentuan-ketentuan dari bab kesepuluh buku kedua kitab
undang-undang ini.”
II. Pengertian
menurut Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai Hibah, yakni dalam Pasal 210 sampai dengan pasal 214 Kompilasi Hukum Islam (disebut KHI).
Kompilasi Hukum Islam mengatur Hibah yang penerapannya dapat terkait dengan waris atau harta waris, dan untuk peralihan Hibah harus di buktikan dengan Akta notariil.
Pasal 210
Kompilasi Hukum Islam:
1) Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21
tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan
sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan
dua orang saksi untuk dimiliki.
2)
Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak
dari penghibah.
Pasal 211
Kompilasi Hukum Islam, “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan
sebagai warisan”
Pasal 212
Kompilasi Hukum Islam, “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang
tua kepada anaknya”
Pasal 213
Kompilasi Hukum Islam, “Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam
keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari
ahli warisnya”
Pasal 214
Kompilasi Hukum Islam, “Warga Negara Indonesia yang berada di Negara Asing
dapat membuat surat hibah dihadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia
setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.”
Pasal 1682 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, “Tiada suatu
hibah kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat atas ancaman batal,
dilakukan selainnya dengan akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris
itu.”
Pasal 1683 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, “Tiada suatu
hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan sesuatu akibat yang bagaimanapun,
selainnya mulai saat penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas diterima oleh
si penerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akta otentik oleh
si penerima hibah itu telah dikuasakan untuk menerima penghibahan-penghibahan
yang telah diberikan oleh si penerima hibah atau akan diberikan kepadanya
dikemudian hari. Jika penerima hibah tersebut telah dilakukan di dalam suratnya
hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan di dalam suatu akta otentik,
kemudian yang aslinya harus disimpan, asal yang demikian itu dilakukan di waktu
si penghibah masih hidup, dalam hal mana penghibahan terhadap orang yang
terakhir hanya berlaku sejak saat penerima itu diberitahukan kepadanya.”
- R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta), 1992
- Kompilasi Hukum Islam, Penerbit Karya Anda, Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar