Penulis: Farida Kurniawati, SH, MH.Li
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Usia yang belum genap 18 tahun ini membuat anak rentan terhadap gangguan dari luar sehingga orang dewasa harus fokus terhadap perlindungan anak dari bahaya yang ditimbulkan akibat peran orang dewasa yang buruk.
Anak adalah cermin dari lingkungan sekitar, sehingga baik atau buruknya seorang anak tak lepas dari pengaruh baik atau buruknya lingkungan disekitarnya. Apabila ada anak yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah tindak pidana maka anak tidak serta merta dijatatuhi hukuman yang sama seperti orang dewasa pada umumnya, hal ini dikarenakan anak dianggap belum mampu untuk membedakan hal-hal apa saja yang dapat masuk kualifikasi tindak pidana atau tidak.
Undang-undang kemudian meletakkan perbedaan anak yang melakukan tindak pidana dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang akan kami ulas sebagai berikut:
A. Perbedaan penyebutan
Penyebutan ini amat sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, sehingga undang-undang dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak menyebut anak yang melakukan tindak pidana dengan sebutan “anak yang berhadapan dengan Hukum” (ABH) sedangkan orang yang dewasa yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Tersangka, Terdakwa.
B. Upaya Diversi (Pengalihan dari proses pidana ke proses diluar hukum pidana)
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan kesempatan untuk dilakukan upaya diversi atau upaya mengalihkan proses hukum pidana menjadi proses diluar hukum pidana yang dilalui di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Kewajiban ini oleh pembuat undang-undang dibuat menjadi tidak konsisten, karena ada syarat dan dapat dikatakan wajib yang bersyarat, sehingga bukan “diversi wajib dilakukan”, melainkan “diversi wajib dengan syarat.”
Syarat untuk dilakukan diversi adalah: