Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2020

kekerasan terhadap anak


Kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam masyarakat. Perlindungan terhadap anak dilakukan baik dengan beratnya hukuman bagi pelaku, dan saat ini ada hukuman kebiri terhadap pelaku.

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.



Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

kasus yang sering terjadi adalah tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak, diatur di dalam Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak:

Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak

Kejahatan dapat dilakukan orang dewasa maupun anak. Bagaimana apabila Anak melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana, apakah akan dilakukan hukuman atau ada proses hukum lain yang diatur undang-undang.

Dalam Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, ada yang disebut dengan Diversi. Istilah Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradikan Pidana Anak;
Pasal 1 angka (7):"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana." Sedangkan diversi bertujuan untuk:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak 

Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri. Namun, hal tersebut dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses Diversi:

Senin, 22 Juli 2019

Asas Legalitas menurut Hukum

Di dalam Hukum dikenal dengan adanya Asas Legalitas, yang pengertiannya sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bunyinya "Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut Undang-Undang yang telah ada terlebih dahulu daripada perbuatannya itu sendiri."

Dalam Hukum Pidana, Asas legalitas dikenal dengan istilah "nullum dellictum nulla poena sine praevia lege poenali," yang memiliki pengertian "tidak ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya."

Asas legalitas tidak hanya dikenal di dalam Hukum Pidana, namun dikenal di dalam Administrasi Pemerintahan, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dijelaskan di dalam Pasal 53 ayat (2), "penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: Asas Legalitas, Asas Perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan Asas umum Pemerintahan yang baik."


Kamis, 18 Juli 2019

Proses Hukum Untuk Anak Yang Melakukan Tindak Pidana

Penulis: Farida Kurniawati, SH, MH.Li

      Anak adalah seseorang yang belum  berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Usia yang belum genap 18 tahun ini membuat anak rentan terhadap gangguan dari luar sehingga orang dewasa harus fokus terhadap perlindungan anak dari bahaya yang ditimbulkan akibat peran orang dewasa yang buruk.
      
      Anak adalah cermin dari lingkungan sekitar, sehingga baik atau buruknya seorang anak tak lepas dari pengaruh baik atau buruknya lingkungan disekitarnya. Apabila ada anak yang melakukan kejahatan dalam hal ini adalah tindak pidana maka anak tidak serta merta dijatatuhi hukuman yang sama seperti orang dewasa pada umumnya, hal ini dikarenakan anak dianggap belum mampu untuk membedakan hal-hal apa saja yang dapat masuk kualifikasi tindak pidana atau tidak.

      Undang-undang kemudian meletakkan perbedaan anak yang melakukan tindak pidana dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana yang akan kami ulas sebagai berikut:

A. Perbedaan penyebutan 
   Penyebutan ini amat sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis anak, sehingga undang-undang dalam Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan pidana anak menyebut anak yang melakukan tindak pidana dengan sebutan “anak yang berhadapan dengan Hukum” (ABH) sedangkan orang yang dewasa yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Tersangka, Terdakwa.

B. Upaya Diversi (Pengalihan dari proses pidana ke proses diluar hukum pidana)
    Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan kesempatan untuk dilakukan upaya diversi atau upaya mengalihkan proses hukum pidana menjadi proses diluar hukum pidana yang dilalui di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
      Kewajiban ini oleh pembuat undang-undang dibuat menjadi tidak konsisten, karena ada syarat dan dapat dikatakan wajib yang bersyarat, sehingga bukan “diversi wajib dilakukan”, melainkan “diversi wajib dengan syarat.”

Syarat untuk dilakukan diversi adalah:

Selasa, 23 April 2019

Penganiayaan

Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Penganiayaan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XX Pasal 351 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP. Pengelompokkan penganiayaan menurut Pasal yang ada di dalam KUHP, antara lain: 1. Pasal 351 - ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- - ayat (2) Jika Perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. - ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. - ayat (4) Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan ini tidak dapat dihukum. 2. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 352 KUHP, mengatur penganiayaan ringan 3. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 353 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan 4. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 354 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat 5. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 355 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat dan direncanakan terlebih dahulu 6. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 365 KUHP

Senin, 15 April 2019

Pencemaran Nama Baik, "Pengaturan secara Hukum Pidana dan Hukum Perdata"

Pencemaran nama baik mulai bermunculan dengan adanya media sosial melalui internet yang semakin maju. Kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yangmana mengharuskan pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan kepada yang pihak yang berwajib atau Kepolisian. Tindak Pidana Pencemaran nama baik, tidak hanya diatur di dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana, melainkan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pencemaran nama baik secara umum:
Pencemaran nama baik sering terjadi seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan media sosial. Kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana dikenal dengan Penghinaan, yangmana pengaturannya diatur di dalam Pasal 310 ayat (1)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-"

Jumat, 05 April 2019

Penggelapan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yangmana penggelapan bermacam-macam, antara lain:

  1. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, yaitu "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dianam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  2. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 373 KUHP,"Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  3. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 374 KUHP, yaitu"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Penggelapan dalam Pasal 374 KUHP terjadi di dalam suatu Perusahaan.
  4. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 375 KUHP, "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu berang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara paling lama  enam tahun."

Rabu, 03 April 2019

Penahanan dan hak tersangka atau hak terdakwa

Penahanan seseorang tidak dilakukan serta merta, namun harus didasari oleh adanya alasan yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Pengertian penahanan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang didalam Pasal 1 butir 21 diterangkan, bahwa "Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Minggu, 27 Mei 2018

Kejahatan Korporasi dalam Keuangan Negara



Istilah “Kerugian negara” sering kita dengar dan terkait dengan tindak pidana korupsi atau perbuatan korupsi. Istilah kerugian negara selalu erat hubungannya dengan masalah penyelewengan keuangan negara, sehingga negara pasti ada perbuatan korupsi. Timbulnya kerugian negara dalam konsep teori dapat disebabkan oleh pelbagai bentuk perbuatan, antara lain:[1]
          1. Karena perbuatan pidana;
2       2. Karena perbuatan perdata;
3       3. Karena perbuatan administratif.
Salah satu kerugian negara dapat disebabkan adanya suatu tindak kejahatan korporasi salah satu kejahatan masuk dalam ranah pidana ekonomi dan sering disebut dengan kejahatan ekonomi. Kejahatan ekonomi memiliki pengertian yang terbatas dalam lruang lingkup kegiatan bisnis. Pengertian kejahatan ekonomi memiliki pengertian terbatas, adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan hukum tanpa menggunakan kekerasan, bersifat melawan hukum, yang hakikatnya mengandung unsur-unsur penipuan, memberikan gambaran salah, penggelapan, manipulasi, melanggar kepercayaan, akal-akalan atau pengelakan peraturan. Pendekatan sosial dapat digunakan apabila dimaksudkan untuk menitikberatkan kepentingan-kepentingan negara dan masyarakat dalam artian, bahwa perbuatan tersebut melanggar kepentingan negara dan masyarakat secara umum, tidak hanya kepentingan korban yang bersifat individual (orang atau perusahaan)[2].
Kejahatan ekonomi memiliki unsur-unsur, yaitu:[3]

Sabtu, 16 Januari 2016

contoh surat kuasa sebagai pelapor dalam kasus pidana

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini kami  :

N a m a      : Tn./Ny.
Pekerjaan   : ...........................................
Alamat        : ............................
Selanjutnya disebut dengan Pemberi Kuasa.
Dengan ini  mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada :

EKA PRIAMBODO, SH., MH.
Advokat  / Penasihat Hukum


Beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl.  Magelang Km. 17, Kadisono No.97, Tempel,  Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552.
Telp.  081328411567.