Kamis, 25 Februari 2016

Eksepsi Gugatan Perkara Perdata

Yogyakarta, 25 Februari 2016

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 00/Pdt.G/2016/PN.Slmn

Pada Pengadilan Negeri Sleman
di- S L E M A N

H a l : EKSEPSI

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya EKA PRIAMBODO, SH., MH
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl.  Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552. Telp.  081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama       :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat Kota Yogyakarta.
Selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan Penggugat Pembatalan Akta Jual Beli tertanggal 01 Februari 2016 sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.

A.   TENTANG KOMPETENSI RELATIF

  1. Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat dan sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.

 

B.   GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA

Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat, hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta jual beli terhadap obyek sengketa.


C.   TENTANG KEDUDUKAN PENGGUGAT YANG TIDAK JELAS/KABUR

Bahwa kedudukan Penggugat tidak jelas, karena adanya perbedaan kapasitas Penggugat di dalam Akta Jual Beli dan di dalam Gugatan.

D.   TENTANG IDENTITAS OBYEK SENGKETA YANG TIDAK JELAS/KABUR

Bahwa dalam surat gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa ternyata tidak ada ditemukan batas-batas yang disengketakan, sehingga terkait dengan obyek sengketa dalam perkara  ini sangatlah tidak jelas/kabur (Vide Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17 April 1979 Nomor 1149 K/Sip/1975 “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima) .

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim  pemeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
  1. Menerima dan mengabulkan semua eksepsi Tergugat.
  2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
  3. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang mengadili gugatan perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini.
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :


SUBSIDAIR :

DALAM EKSEPSI, DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian Eksepsi ini kami ajukan, atas perkenan dan dikabulkannya Eksepsi ini kami ucapkan terima kasih

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat


EKA PRIAMBODO, SH, MH.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar