Yogyakarta, 25
Februari 2016
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 00/Pdt.G/2016/PN.Slmn
Pada Pengadilan Negeri
Sleman
di-
S L E M A N
H a
l : EKSEPSI
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya EKA
PRIAMBODO, SH., MH
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552. Telp. 081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Advokat yang beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552. Telp. 081328411567.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 bertindak untuk dan atas nama klien saya,
Nama :BO
Pekerjaan :Wiraswasta
Alamat
Kota Yogyakarta.
Selanjutnya
mohon disebut sebagai TERGUGAT
Dengan
ini mengajukan Eksepsi atas Gugatan Penggugat Pembatalan Akta Jual Beli tertanggal
01 Februari 2016
sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa pada pokoknya Para
Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana
yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secra tegas-tegas
diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
A. TENTANG KOMPETENSI RELATIF
- Bahwa Tergugat berdomisili hukum (alamat) di wilayah hukum Pengadilan
Negeri Yogyakarta yaitu Jalan Yogya Kota Yogyakarta hal ini sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki Tergugat dan sesuai dengan domisili Tergugat, bukan/tidak beralamat di Jalan Raya Kabupaten Sleman, dengan demikian Tergugat mempunyai kedudukan pada
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, gugatan Penggugat telah salah alamat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 118 gugatan Penggugat
haruslah diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Tergugat.
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG SUBYEK HUKUMNYA
Bahwa gugatan Penggugat nyata-nyata tidak
mengikutsertakan pihak Notaris/PPAT sebagai pihak yang seharusnya ikut digugat,
hal ini dikarenakan gugatan Penggugat terkait dengan adanya pembatalan akta
jual beli terhadap obyek sengketa.
C. TENTANG KEDUDUKAN PENGGUGAT YANG TIDAK
JELAS/KABUR
Bahwa
kedudukan Penggugat tidak jelas, karena
adanya perbedaan kapasitas Penggugat di dalam Akta Jual Beli dan di dalam
Gugatan.
D. TENTANG IDENTITAS OBYEK SENGKETA YANG TIDAK
JELAS/KABUR
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat
terhadap obyek sengketa ternyata tidak ada ditemukan batas-batas yang
disengketakan, sehingga terkait dengan obyek sengketa dalam perkara ini sangatlah tidak jelas/kabur (Vide Putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 17 April 1979 Nomor 1149 K/Sip/1975 “Karena
dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak atau batas-batas tanah
sengketa, gugatan tidak dapat diterima) .
Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memutus
perkara ini sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan mengabulkan semua eksepsi
Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang mengadili gugatan perkara ini.
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak
berwenang menerima, memeriksa dan mengadili gugatan ini.
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya
yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas maka mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini
berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
SUBSIDAIR :
DALAM EKSEPSI, DALAM KONPENSI DAN
REKONPENSI
Mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian Eksepsi ini kami ajukan, atas perkenan dan dikabulkannya Eksepsi
ini kami ucapkan terima kasih
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Tergugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar