Sabtu, 24 Agustus 2019

Eksekusi Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 6 Januari 2020

      Mahkamah Konstitusi pada awal Tahun 2020, tepatnya Bulan Januari 2020, mengeluarkan Putusan terkait dengan mekanisme eksekusi Obyek Jaminan Fidusia, dengan perkara nomor 18/PUU-XVII/2019 (Putusan MK), yang dalam Ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sepanjang frasa "kekuatan Eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap"adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Frasa "Kekuatan Eksekutorial" dan "sama dengan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42, dalam Putusan MK diperbaiki menjadi:
"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jamiman fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

      Sedangkan untuk frasa "Cidera janji" dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42, dimaknai "adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji."

      Apabila melihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Bank), dalam Ketentuan Pasal 1 angka 23 dijelaskan, "agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah."

      Sebelum lebih jauh, kita ketahui dahulu pengertian fidusia. Pengertian fidusia, dapat dilihat di dalam Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42). Fidusia adalah Pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

     UU 42 menegaskan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor pendaftaran Fidusia.

Obyek Jaminan Fidusia adalah benda, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atau hipotek dalam Pasal 314 ayat (3) KUH Dagang.

     Tata cara pendaftaran jaminan Fidusia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dalam Ketentuan Pasal 11, yaitu 

  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri
  2. permohonan pendaftaran diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, Kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia;
  3. Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  4. lampiran Salinan Akta Notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia
  5. Surat Kuasa atau Surat Pendelegasi wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia;
  6. bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia
Bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia:

leasing

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK/01/1991, leasing memiliki pengertian, adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang - barang modal yang dipergunakan oleh Perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang disertai dengan pembayaran secara berkala, dan disertai pula dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut yaitu untuk membeli barang - barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing yang berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati para pihak.

Dasar Hukum Leasing:

  1. Surat Keputusan menteri Keuangan No.38/MK/N/I/1972 tentang Lembaga Keuangan yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.562/KMK/011/1982;
  2. Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1251/KMK 013/1988 diubah dengan Keputusan menteri Keuangan; No.1256/KMK/00/1989 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan lembaga Leasing;
  5. Surat Keputusan menteri Keuangan No.634/KMK 013/1990 tentang Pengadaan Barang Modal berfasilitas melalui Perusahaan, Sewa guna Usaha (Perusahaan Leasing);
  6. Surat Keputusan menteri Keuangan No.1169/KMK 01/1901 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing)
Para pihak yang terdapat dalam perjanjian leasing:
  1. Lessor, adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk barang modal;
  2. Lesse, adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal;
  3. Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang untuk dijual;
  4. Bank, adalah penyedia keuangan.
Hal yang diperjanjikan dalam perjanjian leasing:
  1. Barang yang menjadi obyek perjanjian
  2. Jangka waktu
#perbuatanmelawanhukum #wanprestasi #hukum #pengacara #advokat #artikelhukum #pengacaraindonesia #advokatindonesia #pengacarajogja #pengacarasolo #pengacarasleman #pengacarasukoharjo #pengacarasurakarta

Kamis, 22 Agustus 2019

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali memiliki pengertian tidak ada perbuatan pidana tanpa ada nya aturan atau Undang - Undang sebelumnya.

Presumption of Innocent

Presumption of innocent atau dikenal dengan pengertian asas praduga tidak bersalah, yang memiliki pengertian seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rabu, 21 Agustus 2019

tindak pidana teknologi informasi

     Media sosial berkembang dengan pesat seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi melalui media internet atau sering dikenal dengan media online. akses terhadap media komunikasi melalui internet sangatlah mudah dan sangat beresiko. Namun, disisi yang lain dengan adanya perkembangan media komunikasi melalui internet dapat memacu adanya perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Teknologi informasi saat ini yang dikenal dengan berbagai macam applikasi, chatting, dan internet, yang dapat diakses melalui handphone maupun komputer.
    Teknologi informasi melalui internet sangatlah membantu dalam berkomunikasi dan mempermudah penyebaran informasi, seperti berita yang selalu up to date. Keberadaan teknologi informasi harus didampingi dengan aturan perundang - undangan sebagai pembatas dan/atau sebagai pengendali dalam penggunaan teknologi informasi yang bertujuan untuk mencegah adanya perbuatan yang melanggar aturan perundang- undangan.
      Perkembangan teknologi informasi yang pesat, tidak terlepas dari adanya penyalahgunaan dalam pemakaian teknologi informasi tersebut untuk bertindak atau berperilaku yang negatif atau yang dilarang oleh undang - Undang. Beberapa penyalahgunaan yang kita sering dengar di berita adalah adanya pornografi, berita hoak (berita yang tidak benar), pencemaran nama baik, dan sebagainya.
      Aturan Perundang - Undangan memang telah mengatur terkait dengan adanya tindakan yang merugikan masyarakat, yaitu tindakan yang merugikan secara pidana. Aturan yang sudah ada seperti Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP"), secara umum telah mengatur tindak pidana seperti kegiatan menyiarkan, mempertunjukkan dsb. Namun, belum dapat diterapkan secara maksimal dalam hal tindak pidana yang dilakukan dalam teknologi informasi melalui media internet. 
      Lahirnya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah dirubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"), diharapkan dapat membantu menyelesaikan tindak pidana terkait teknologi informasi. Pengaturan dalam UU ITE, dapat dilihat adanya beberapa unsur yaitu :
  • adanya unsur kesalahan, yang dilihat dari subyek pelaku yang melakukan tindak pidana, yaitu ditekankan dengan adanya unsur "kesengajaan dalam perbuatan tersebut"; 
  • adanya unsur melawan hukum, dapat diartikan sebagai adanya perbuatan yang "tanpa hak" atau "tanpa izin" dari pihak yang berwenang. Namun, terhadap unsur melawan hukum akan dibuktikan secara materiil di dalam persidangan. 
  • adanya larangan, yaitu perbuatan yang dilarang oleh UU ITE.      

     Beberapa permasalahan atau tindak pidana yang kerap kali ditemukan atau diperbincangkan di media sosial, antara lain:
1. Berita Bohong atau sering dikenal dengan berita "HOAX"
Pasal 28 ayat (2) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tana hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
2. Ujaran Kebencian
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
3. Pencemaran nama Baik atau penghinaan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Ketentuan pada ayat (3) ini, mengacu kepada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Pornografi
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Keterangan penjelasan UU  ITE terhadap Pasal 27 ayat (1), adalah 
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan"adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "menstransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan menstransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.


Ketentuan Pidana untuk tindak pidana UU ITE, diatur di dalam Pasal 45 UU ITE, antara lain: