Rabu, 24 April 2019

Perjanjian kerja

Perjanjian kerja merupakan awal dari adanya hubungan kerja antara pemberi kerja (dalam hal ini Pengusaha) dengan penerima kerja (dalam hal ini buruh/pekerja). Perjanjian kerja diatur di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pengaturan perjanjian kerja tidak hanya secara khusus dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, melainkan diatur juga didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian Perjanjian Kerja dalam KUHPerdata diatur di dalam Pasal 1601 a, yaitu "Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah."
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, pemberi kerja dengan buruh/pekerja. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, diterangkan perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan beberapa point, antara lain:

alasan perceraian

Perceraian menjadi solusi terakhir apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, untuk dapat mengajukan Gugatan perceraian ke Pengadilan harus memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang diatur di dalam Undang -Undang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Adapun alasan perceraian diatur di dalam Pasal 39 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut - turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadu perselisihan dan pertengkatan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Referensi 
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

#AlasanCerai #Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #CeraiTalak

Selasa, 23 April 2019

Perceraian Pegawai negeri Sipil

Pegawai negeri Sipil yang memiliki pengertian dimaksud di dalam Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perceraian untuk pegawai negeri sipil tidak hanya mengaju kepada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengaturan untuk perceraian Pegawai negeri sipil diberikan aturan tambahan, yaitu
- PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- PP Nomor 53 Tahun 2010

Prosedur untuk proses perceraian Pegawai negeri Sipil, adalah
(1) Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat, secara tertulis (Pasal 3 PP No.45 Tahun 1990).

Berikut Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990, antara lain sebagai berikut:
a. Wajib memperoleh ijin dari Presiden
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. Wajib memperoleh izin dari Menteri dalam Negeri
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, termasuk Wakil Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah TIngkat II dan Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Walikota Administratif;
c. Wajib memperoleh Ijin dari Presiden
Pimpinan /Direksi Bank Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara
d. Wajib memperoleh ijin dari Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II
Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II.
e. Wajib memperoleh Ijin dari Menteri/ Pimpinan Instansi Induk yang bersangkutan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
f. Wajib memperoleh Ijin dahulu dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Desa


Selain syarat wajib adanya surat ijin untuk perceraian, Pegawai negeri sipil yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 1990; PP Nomor 53 Tahun 2010, antara lain adanya penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.


#Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #PermohonanTalak #CeraiTalak

eksekusi jaminan fidusia menurut Undang-undang Jaminan Fidusia

Eksekusi terhadap jaminan fidusia diatur di dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

---------------- Pasal 29 ------------------------
Ayat (1) Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
ayat (20 Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

------------------ Pasal 30 -----------------
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

------------------ Pasal 31 -----------------
Dalam hal benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di Pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

------------------ Pasal 32 -----------------
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

------------------ Pasal 33 -----------------
Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, bata demi hukum.

------------------ Pasal 34 -----------------
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

Sedangkan apabila selama perjanjian Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia apabila melakukan peralihan, maka sesuai Pasal 36 berbunyi "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)."

Pelaksanaan eksekusi Jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Terbitnya Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 dengan tujuan agar di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan kerugian atau ancaman keselamatan jiwa.

Untuk dapat dilaksanakannya eksekusi Jaminan Fidusia harus memenuhi persyaratan, antara lain :
(1) ada permintaan dari pemohon
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia
(3) Objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan memiliki sertifikat jaminan fidusia;
(5) Jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia

Proses eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, dimana di dalam peraturan tersebut harus ada permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. 

Lampiran dalam pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengamanan eksekusi, antara lain:
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak dua kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi



Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat

Penganiayaan

Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Penganiayaan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XX Pasal 351 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP. Pengelompokkan penganiayaan menurut Pasal yang ada di dalam KUHP, antara lain: 1. Pasal 351 - ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- - ayat (2) Jika Perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. - ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. - ayat (4) Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan ini tidak dapat dihukum. 2. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 352 KUHP, mengatur penganiayaan ringan 3. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 353 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan 4. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 354 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat 5. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 355 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat dan direncanakan terlebih dahulu 6. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 365 KUHP

Senin, 15 April 2019

Pencemaran Nama Baik, "Pengaturan secara Hukum Pidana dan Hukum Perdata"

Pencemaran nama baik mulai bermunculan dengan adanya media sosial melalui internet yang semakin maju. Kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yangmana mengharuskan pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan kepada yang pihak yang berwajib atau Kepolisian. Tindak Pidana Pencemaran nama baik, tidak hanya diatur di dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana, melainkan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pencemaran nama baik secara umum:
Pencemaran nama baik sering terjadi seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan media sosial. Kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana dikenal dengan Penghinaan, yangmana pengaturannya diatur di dalam Pasal 310 ayat (1)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-"

Jumat, 05 April 2019

Penggelapan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yangmana penggelapan bermacam-macam, antara lain:

  1. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, yaitu "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dianam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  2. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 373 KUHP,"Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  3. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 374 KUHP, yaitu"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Penggelapan dalam Pasal 374 KUHP terjadi di dalam suatu Perusahaan.
  4. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 375 KUHP, "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu berang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara paling lama  enam tahun."

Rabu, 03 April 2019

Penahanan dan hak tersangka atau hak terdakwa

Penahanan seseorang tidak dilakukan serta merta, namun harus didasari oleh adanya alasan yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Pengertian penahanan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang didalam Pasal 1 butir 21 diterangkan, bahwa "Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang."