Pencemaran nama baik mulai bermunculan dengan adanya media sosial melalui internet yang semakin maju. Kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan yangmana mengharuskan pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan kepada yang pihak yang berwajib atau Kepolisian. Tindak Pidana Pencemaran nama baik, tidak hanya diatur di dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana, melainkan juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pencemaran nama baik secara umum:
Pencemaran nama baik sering terjadi seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan media sosial. Kasus pencemaran nama baik dalam hukum pidana dikenal dengan Penghinaan, yangmana pengaturannya diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,-"
Pencemaran nama baik secara khusus (untuk media elektronik)
Pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik, tidak hanya diatur di dalam KUHP. Namun, pencemaran nama baik juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak pidana pencemaran nama baik, di dalam UU ITE diatur di dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
sedangkan untuk ancaman pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1), berbunyi:"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)."
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, menerangkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan, yang dalam pertimbangannya dinyatakan :"bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai Delik yang mensyaratkan pengaduan (Klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan."
Pengujian mengenai Pasal Pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak hanya sekali dilakukan, namun telah dilakukan berulang kali, yaitu
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VII/2010
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-X.IV/2016
Hukum Perdata mengatur adanya akibat dari pencemaran nama baik, diatur di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Pasal 1372 KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata, mengatur tuntutan perdata dalam pengertian adanya pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut menimbulkan kerugian bagi seseorang yang telah dicemarkan oleh pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar