Rabu, 25 Mei 2016

sengketa waris dan Gugatan Waris

Sengketa waris merupakan sengketa antara ahli waris terhadap harta peninggalan dari Pewaris. Kasus sengketa harta peninggalan banyak terjadi setelah tidak adanya kesepakatan antara para ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris ada seseorang yang memiliki hak atau berhak atas peninggalan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Pewaris. 
Peninggalan Pewaris tidak hanya berupa harta peninggalan, namun peninggalan dapat berupa hutang yang dimiliki oleh Pewaris semasa hidupnya.

Ijin Pemanfaatan Ruang

Ijin Pemanfaatan Ruang



Pengertian Ijin Pemanfaatan Ruang dapat dilihat dalam aturan perundang-undangan, Undang-Undang tentang Ijin Pemanfaatan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang memberikan pengertian Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Ijin Pemanfaatan Ruang diperlukan untuk mengajukan Izin Lokasi untuk pembebasan lahan.

Peraturan Perundang-undangan terkait ijin pemanfaatan ruang, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
  3. Undnag-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 32, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5103);
  6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban Serta Pengendalian Pembangunan.