Permasalahan tenaga kerja dalam menyelesaikan permasalahan sesuai aturan perundang-undangan baik mediasi, bipartit. Namun, apabila gagal tenaga kerja dapat menempuh upaya ke Pengadilan dengan mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebagai contoh berikut dapat dilihat format gugatan yang diajukan.
Yogyakarta, 20 Maret 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Y O G Y A K A R T A
Hal : GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
EKA PRIAMBODO, SH., MH.
ADVOKAT
Beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km.17, Kadisono No.97, Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.
Telp. 081328411567.
Telp. 081328411567.