Minggu, 29 Maret 2020

Hak asuh anak

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi :"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Pasal 105
dalam hal terjadinya perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum memayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Kompilasi Hukum Islam
Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.

bea materai

    Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan materai, sah atau tidak. Materai sering dipergunakan di dalam Surat dan/atau dokumen penting yang berharga, misalnya perjanjian, kontrak, kwitansi pembayaran.

   Materai berfungsi sebagai pajak atau obyek pemasukan kas negara yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

   Pengaturan tentang Materai dapat dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, dan diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan bea materai, memuat antara lain:
Bea Materai dikenakan untuk dokumen yang berbentuk:
  1. Surat Perjanjian dan Surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. yang menyebutkan penerimaan uang
  5. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalamrekening di bank;
  6. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
  7. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan
  8. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, atau
  9. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu:
  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jikan digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.          
Tarif Bea Materai dibedakan menjadi dua, yaitu sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). Perbedaan tarif tersebut dibedakan berdasarkan harga nominal, antara lain:
  1. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Materai;
  2. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah);
  3. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.6.000,-(enam ribu rupiah).
Ketentuan khusus penggunaan Meterai untuk :

Sabtu, 28 Maret 2020

Force Majeure

   Force Mejeure atau dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah overmacht, yang artinya keadaan memaksa, memiliki pengertian keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan tersebut tidak dapat dipersalahkan kepada debitur, karena peristiwa tersebut bukan kemauan dari debitur.  

Dalam Hukum Perdata:
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ketentuan Pasal 1244 dan Pasal 1245
Pasal 1244, "Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya."

Pasal 1245, dijelaskan bahwa "Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bial karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalllang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya." 
 
Dalam Hubungan kerja:

Gugatan Sederhana dan upaya hukum kreditur terhadap eksekusi Jaminan Fidusia

      Mahkamah Konstitusi awal tahun 2020, telah memutuskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial, dan untuk melakukan eksekusi harus didasarkan kepada adanya kesepakatan antara pihak debitur dengan pihak kreditur, atau apabila tidak ada kesepakatan, oleh kreditur dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan cidera janjinya debitur. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa "cidera janji" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan, 

ayat (2)
"Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

ayat (3) 
"Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."

ayat (2) , dan ayat (3) tersebut tidak ada kepastian hukum, terutama dalam hal cara eksekusi dan penentuan "cidera janji" yang sering menjadi perbedaan pendapat antara Kreditur dengan Debitur.

    Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun debitur, yang menekankan adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun apabila tidak terjadi kesepakatan, pihak kreditur dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Di awal Tahun 2020, disaat yang sama Mahkamah Agung mengeluarkan tata cara pengajuan Gugatan Sederhana, sebagai solusi yang dapat dijadikan upaya hukum bagi kreditur. Lantas bagaimana pengaturan Gugatan Sederhana?



istilah dan Pengertian Wabah, serta karantina


Virus Corona menyebabkan banyaknya korban jiwa, Indonesia telah memiliki aturan untuk penanganan dan penanggulangan kejadian luar biasa, salah satunya virus. Virus merupakan salah satu kejadian luar biasa yang dikategorikan "Wabah". Wabah diatur di dalam beberapa aturan, antara lain:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

     Pengertian Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

     Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
      
     Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan riadiasi.

    Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB, adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupaka keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Upaya Penanggulangan wabah:

Senin, 23 Maret 2020

Pengertian Anak Angkat


Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan Putusan atau penetapan pengadilan.

kekerasan terhadap anak


Kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam masyarakat. Perlindungan terhadap anak dilakukan baik dengan beratnya hukuman bagi pelaku, dan saat ini ada hukuman kebiri terhadap pelaku.

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.



Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

kasus yang sering terjadi adalah tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak, diatur di dalam Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak:

Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak

Kejahatan dapat dilakukan orang dewasa maupun anak. Bagaimana apabila Anak melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana, apakah akan dilakukan hukuman atau ada proses hukum lain yang diatur undang-undang.

Dalam Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, ada yang disebut dengan Diversi. Istilah Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradikan Pidana Anak;
Pasal 1 angka (7):"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana." Sedangkan diversi bertujuan untuk:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak 

Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri. Namun, hal tersebut dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses Diversi:

Minggu, 22 Maret 2020

Pembatalan Perkawinan

 Perkawinan dapat batal dan atau putus, dikarenakan adanya perceraian, kematian, dan atas putusan pengadilan. lantas bagaimana perkawinan dapat dibatalkan?

 Perkawinan dapat dibatalkan, bilamana perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut "UU Perkawinan"), dalam Pasal 22 dijelaskan:"Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

  Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (sekarang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut UU Perkawinan), dijelaskan, bahwa :
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan, bahwa :"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Pembatalan Perkawinan memiliki jangka waktu 6 (enam bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau isteri (Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI).
  Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI):

Sabtu, 21 Maret 2020

Tentang Yayasan

     Yayasan merupakan bentuk organisasi yang bersifat nirlaba, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan). 

Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
A. Pembina 
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan, wewenang Pembina adalah:
  1. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkapp sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.
Sedangkan Pembina memiliki kewajiban untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.

B. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang anggotanya merupakan orang perorangan yang cakap dan mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Pengurus diangkat berdasarkan hasil rapat pembina, dan kepengurusan jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kemballi sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan.

Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Dalam pengurusan yayasan, ada selain pengurus yang sebagai pelaksana kegiatan yayasan, yang melakukan kegiatan yayasan sehari-hari. 

C. Pengawas
Pengawas adala organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. 


Proses Pendirian Yayasan: (Pasal 9 UU Yayasan)

  1.  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
  4. Biaya Pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama sama dengan orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kekayaan dalam mendirikan Yayasan adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Dalam hal kekayaan Yayasan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang dijelaskan bahwa kekayaan awal pendirian yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sedangkan, untuk Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau Bersama dengan orang Asing. Maka, dipersyaratkan paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

Pendirian badan Hukum Yayasan secara umum:

Aanmaning

Aanmaning merupakan suatu peringatan/teguran dari pengadilan kepada pihak berperkara yang kalah, agar Pengadilan dapat memberikan teguran kepada Pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Pengaturan aanmaning di atur di dalam Pasal 196 HIR/Pasal 207 ayat (10 dan (2) R. Bg.

Aanmaning dilakukan terhadap eksekusi atas Sertifikat Hak Tanggungan, sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Istilah Aanmaning atau sering disebut dengan Peringatan/teguran, dilakukan dengan cara:

Selasa, 03 Maret 2020

ganti rugi

            Ganti Rugi menurut berasal dari dua suku kata, yaitu "ganti" dan "rugi", yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi kata rugi berarti kurang dari modal atau kurang dari harga beli, tidak mendapat laba. Sedangkan "Ganti" memiliki pengertian sesuatu yang menjadi penukar yang tidak ada atau hilang.
      Istilah ganti rugi dalam hukum, mendefinisikan ganti rugi sebagai