Merek dihasilkan dari karya cipta yang dapat berupa tulisan maupun gambar atau sering disebut dengan logo. Keberadaan merek merupakan identitas jati diri dari usaha baik perseorangan ataupun badan usaha ataupun badan hukum. Merek sering juga disebut "brand" yang dengan merek tersebut menjadikan nilai terhadap suatu barang menjadi bernilai, dan bahkan tidak sedikit merek merek tertentu yang telah memiliki "nama" ditiru alias dipalsu.
Perkembangan zaman menuntut hukum terus berevolusi atau mengikuti zaman. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan terhadap merek. Namun, aturan merek saat ini masih mengharuskan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke DJKI.
Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang, jaminan terhadap hasil produksi, dan dengan merek dapat digunakan untuk memperluas usaha yaitu dengan melakukan promosi.
Pentingnya Pendaftaran Merek
Merek adalah suatu tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu berang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pendaftaran merek sangatlah penting, untuk adanya kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Karena merek dapat bernilai ekonomis, yang artinya dengan merek tersebut dapat menghasilkan pendapatan atau uang. Namun, merek tidak serta merta dapat didaftarkan apabila merek tersebut terdapat unsur, antara lain:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- memiliki kesamaan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merek yang diajukan merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
- Melakukan Registrasi Akun merek.dgip.go.id
- Kemudian Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
- Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
- lakukan pembayaran sesuai tagihan pada applikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah dara dukung yang dibutuhkan, antara lain Label Merek, Tanda Tangan Pemohon, Surat Keterangan UMK.
- Klik selesai, jika data sudah benar
- Permohonan selesai
Dasar Hukum Pengaturan Merek
Pengaturan merek antara lain:
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Pemerintah RI No.22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional.
- Peraturan Pemerintah RI No.32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan tanggal 29 Agustus 1995.
- Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993.
- Peraturan Pemerintah RI No.28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
- Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek.
- Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-02.KI.06.01 Tahun 2017 tentang Penetapan Formulir Permohonan Merek.
Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat