Perjanjian kerja merupakan awal dari adanya hubungan kerja antara pemberi kerja (dalam hal ini Pengusaha) dengan penerima kerja (dalam hal ini buruh/pekerja). Perjanjian kerja diatur di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pengaturan perjanjian kerja tidak hanya secara khusus dengan Undang-Undang ketenagakerjaan, melainkan diatur juga didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengertian Perjanjian Kerja dalam KUHPerdata diatur di dalam Pasal 1601 a, yaitu "Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu (si buruh), mengikatkan dirinya untuk di bawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah."
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara kedua belah pihak, pemberi kerja dengan buruh/pekerja. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, diterangkan perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan beberapa point, antara lain: