Selasa, 02 Juli 2019

Pencatatan Perkawinan Non Muslim

    Pencatatan perkawinan non muslim dilakukan dengan cara mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan melampirkan persyaratan secara umum, sebagai berikut:

  1. Asli dan Fotocopy Surat Pemberkatan dari tempat menikah.
  2. Fotocopy KTP dua orang saksi. 
  3. Fotocopy KTP Orang Tua kedua mempelai.
  4. Fotocopy KTP dan KK Kedua mempelai.
  5. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai.
  6. Surat pernyataan bermaterai, belum pernah menikah, dengan dua orang saksi dan disahkan RT RW setempat.
  7. Surat Keterangan dari Kelurahan untuk Kedia Mempelai.
  8.  Fotocopy Surat Baptis untuk yang beragama kristiani.
  9. Pas Foto berdampingan 5 lembar ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
Persyaratan di atas, berbeda beda disetiap daerah, dan ada yang mensyaratkan Penetapan Pengadilan Negeri, sebagai dokumen yang dilampirkan.

Namun, terkait dengan adanya permasalahan di dalam melengkapi persyaratan dokumen yang dipersyaratkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka, Pemohon dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri sebagai upaya mendapatkan dokumen yang diperlukan. Misalnya dipersyaratkan adanya Penetapan Pengadilan Negeri

Sumber:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar