Perkawinan
yang telah dilangsungkan menurut agama dan aturan hukum perundang- undangan yang
berlaku, menimbulkan hak dan kewajiban kepada suami dan isteri, yangmana hak
tersebut telah diatur baik secara agama maupun secara aturan perundang-undangan
yang berlaku. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada
isteri.
Hal
tersebut dapat dilihat dalam aturan perundang-undangan, yakni:
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
- Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
- Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Ketentuan Pasal
80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam berbunyi, “Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung: nafkah,
kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya pengobatan bagi isteri dan anak,
biaya pendidikan bagi anak.”
Salah
satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri dapat melakukan upaya hukum dengan
melakukan mengajukan Gugatan Nafkah Terhutang atau yang dapat disebut Gugatan
Nafkah Madhiyah melalui Pengadilan Agama.
Nafkah
madhiyah adalah nafkah yang tidak diberikan oleh suami selama dalam masa
perkawinan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri adalah dengan mengajukan
gugatan Nafkah Madhiyah ke Pengadilan.
EKA PRIAMBODO LAW OFFICE
Berikut
contoh Gugatan Nafkah Terutang atau Gugatan Madhiyah secara garis besar: