Jumat, 26 Oktober 2018

Gugatan Nafkah atau Gugatan Nafkah Madhiyah atau Gugatan Nafkah Terhutang


Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama dan aturan hukum perundang- undangan yang berlaku, menimbulkan hak dan kewajiban kepada suami dan isteri, yangmana hak tersebut telah diatur baik secara agama maupun secara aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada isteri.
Hal tersebut dapat dilihat dalam aturan perundang-undangan, yakni:
*     A. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya;
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. 
*    B.  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Ketentuan Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam berbunyi,  “Sesuai dengan penghasilannya, suami wajib menanggung: nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri, biaya pengobatan bagi isteri dan anak, biaya pendidikan bagi anak.”

Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan mengajukan Gugatan Nafkah Terhutang atau yang dapat disebut Gugatan Nafkah Madhiyah melalui Pengadilan Agama.
Nafkah madhiyah adalah nafkah yang tidak diberikan oleh suami selama dalam masa perkawinan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri adalah dengan mengajukan gugatan Nafkah Madhiyah ke Pengadilan. 
 EKA PRIAMBODO LAW OFFICE
Berikut contoh Gugatan Nafkah Terutang atau Gugatan Madhiyah secara garis besar: