Kamis, 09 April 2020

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") dapat terjadi dikarenakan telah berakhirnya waktu tertentu yang disepakati bersama atau diperjanjikan di dalam kontrak kerja, dan atau terjadi dikarenakan adanya alasan lain yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan menimbulkan perselisihan aatau sengketa dalam pemutusan hubungan kerja. Adanya wabah Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") berdampak terhadap sektor ekonomi terutama swasta, seperti yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha, baik memiliki perorangan maupun milik persekutuan, milik badan hukum, swasta maupun milik negara, yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Mandegnya dunia usaha, menjadikan penguasaha maupun Usaha Kecil Menengah tidak memiliki pilihan, selain untuk melakukan mengurangi biaya operasional produksi, dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur di dalam aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilihat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"), dalam Pasal 1 angka 25, bunyinya pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Pasal 61 ayat (1) menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Beberapa Pasal terkait PHK di dalam UU Ketenagakerjaan, antara lain:
Pasal 62
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

PHK diatur di dalam BAB XII UU Ketenagakerjaan:
Pasal 150
"Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini (UU Ketenagakerjaan) meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain."

Pengecualian dalam Pasal 151 adalah:
  1. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
  2. Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
  3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
  4. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 156





Pasal 157

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut; (Pasal 158)

Pasal 160

Bagaimana dengan pengusaha yang usahanya mengalami kerugian secara terus menerus dalam waktu tertentu?
Pasal 164
Pasal 165

Demikian.