Ditulis oleh Farida
Kurniawati, S.H., M.H.Li
Adapun yang berhak atas harta warisan dari pewaris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan suami/istri, namun apabila ada perceraian sebelum pewaris meninggal dunia maka suami/istri ini tidak berhak atas warisan peninggalan pewaris. Adapun ahli waris dalam konsep hukum perdata Pasal 854 burgelijk wetboek terbagi menjadi 4 golongan yakni sebagai berikut:
Golongan
|
Klasifikasi
|
I
|
1.
Suami/Istri
yang hidup terlama
2.
Anak
3.
Cucu
|
II
|
1.
Orang tua
2.
Saudara kandung
pewaris
|
III
|
1.
Kakek baik dari
pihak ibu maupun bapak
2.
Nenek baik dari
pihak Ibu maupun bapak
(Satu garis lurus dengan Ibu maupun bapak pewaris)
|
IV
|
1.
Paman dan Bibi
baik dari pihak bapak maupun Ibu pewaris
2.
Keturunan paman
dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris
3.
Saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat ke enam dihitung dari
pewaris
|
Terdapat golongan I, otomatis Golongan II, III dan IV terhalang atu tidak mendapatkan warisan dari pewaris; Keempat golongan tersebut diatas adalah siapa saja yang berhak atas harta warisan pewaris, namun perlu diketahui bahwa:
- Apabila Golongan I tidak ada, maka turun ke Golongan II sedangkan Golongan III dan IV tidak berhak atas warisan;
- Apabila Golongan I dan II tidak ada maka harta warisan akan jatuh ke tangan Golongan III, sedangkan golongan IV tidak mendapat harta warisan;
- Apabila tidak ada Golongan I, II dan III harta warisan akan jatuh ke tangan golongan IV.
Berdasarkan konsep terhalanginya golongan dibawahnya apabila sudah terdapat golongan diatasnya berarti ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah kecuali suami/istri. Misalkan Suami (Pewaris) mempunyai Istri namun tidak memiliki anak-anak, maka semua harta warisan Suami sebagai pewaris akan jatuh ke tangan Istri sebagai ahli waris yang sah, namun apabila sebelum meninggal dunia suami dan istri ini sudah bercerai maka istri tidak akan mendapatkan warisan sama sekali dari suami (pewaris).
Besarnya harta warisan yang didapat para ahi waris, Burgelijk wetboek mengemukakan mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-laki dengan anak perempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
Sehingga pembagian konsep waris melalui mekanisme Hukum perdata lebih mudah dan gampang karena pembagiannya adalah sama rata antara satu dengan yang lain dengan konsep pembagian waris melalui hukum Islam adalah untuk warga negara Indonesia yang beragama muslim dan menundukkan diri kepada hukum Islam. Ahli waris dalam hukum Islam diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam yakni:
Golongan
|
Klasifikasi
|
Hubungan darah
|
Laki-laki
|
1.
ayah
2.
anak laki-laki
3.
saudara
laki-laki
4.
paman
5.
kakek
|
Perempuan
|
1.
ibu
2.
anak perempuan
3.
saudara
perempuan
4.
nenek
|
Hubungan
Perkawinan
|
Janda
atau Duda
|
#Warisan #Waris #HartaWaris #AhliWaris #Pewaris