Tampilkan postingan dengan label Perdata Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdata Agama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2020

Pembatalan Perkawinan

 Perkawinan dapat batal dan atau putus, dikarenakan adanya perceraian, kematian, dan atas putusan pengadilan. lantas bagaimana perkawinan dapat dibatalkan?

 Perkawinan dapat dibatalkan, bilamana perkawinan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan apa yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut "UU Perkawinan"), dalam Pasal 22 dijelaskan:"Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan."

  Selanjutnya di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (sekarang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebut UU Perkawinan), dijelaskan, bahwa :
"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan, bahwa :"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri."

 Pembatalan Perkawinan memiliki jangka waktu 6 (enam bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau isteri (Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI).
  Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 73 KHI):

Rabu, 25 Mei 2016

sengketa waris dan Gugatan Waris

Sengketa waris merupakan sengketa antara ahli waris terhadap harta peninggalan dari Pewaris. Kasus sengketa harta peninggalan banyak terjadi setelah tidak adanya kesepakatan antara para ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris ada seseorang yang memiliki hak atau berhak atas peninggalan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Pewaris. 
Peninggalan Pewaris tidak hanya berupa harta peninggalan, namun peninggalan dapat berupa hutang yang dimiliki oleh Pewaris semasa hidupnya.