ayat (2)
"Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
ayat (3)
"Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."
ayat (2) , dan ayat (3) tersebut tidak ada kepastian hukum, terutama dalam hal cara eksekusi dan penentuan "cidera janji" yang sering menjadi perbedaan pendapat antara Kreditur dengan Debitur.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun debitur, yang menekankan adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun apabila tidak terjadi kesepakatan, pihak kreditur dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Di awal Tahun 2020, disaat yang sama Mahkamah Agung mengeluarkan tata cara pengajuan Gugatan Sederhana, sebagai solusi yang dapat dijadikan upaya hukum bagi kreditur. Lantas bagaimana pengaturan Gugatan Sederhana?
Gugatan sederhana memang belum banyak diajukan oleh kreditur atau masyarakat. Mungkin dikarenakan kurang pahamnya Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang mengubah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan
sederhana adalah gugatan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan
hukum yang mana nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) dan dengan penyelesaian melalui tata cara serta pembuktian secara
sederhana. Namun, tidak semua perkara masuk dalam kategori Gugatan sederhana,
salah satunya sengketa hak atas tanah.
Yang menarik di dalam penyelesaian gugatan sederhana, adalah adanya Hakim Tunggal di dalam Proses Persidangan, serta proses persidangan yang hanya dibatasi selama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Artinya lebih singkat dari proses persidangan perkara biasa yang sering memakan lebih dari 4 (empat) bulan.
Tidak semua perkara dapat diajukan melalui gugatan sederhana, antara lain:
Tidak semua perkara dapat diajukan melalui gugatan sederhana, antara lain:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, atau
- sengketa hak atas tanah.
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar