Sabtu, 28 Maret 2020

Gugatan Sederhana dan upaya hukum kreditur terhadap eksekusi Jaminan Fidusia

      Mahkamah Konstitusi awal tahun 2020, telah memutuskan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia tidak serta merta memiliki kekuatan eksekutorial, dan untuk melakukan eksekusi harus didasarkan kepada adanya kesepakatan antara pihak debitur dengan pihak kreditur, atau apabila tidak ada kesepakatan, oleh kreditur dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan cidera janjinya debitur. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dalam Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa "cidera janji" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dimaknai bahwa adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Bahwa Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Pasal 15 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan, 

ayat (2)
"Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

ayat (3) 
"Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."

ayat (2) , dan ayat (3) tersebut tidak ada kepastian hukum, terutama dalam hal cara eksekusi dan penentuan "cidera janji" yang sering menjadi perbedaan pendapat antara Kreditur dengan Debitur.

    Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan perlindungan hukum baik kepada kreditur maupun debitur, yang menekankan adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Meskipun apabila tidak terjadi kesepakatan, pihak kreditur dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Di awal Tahun 2020, disaat yang sama Mahkamah Agung mengeluarkan tata cara pengajuan Gugatan Sederhana, sebagai solusi yang dapat dijadikan upaya hukum bagi kreditur. Lantas bagaimana pengaturan Gugatan Sederhana?



Gugatan sederhana memang belum banyak diajukan oleh kreditur atau masyarakat. Mungkin dikarenakan kurang pahamnya Gugatan Sederhana. Gugatan Sederhana diatur dengan  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang mengubah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan sederhana adalah gugatan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang mana nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dengan penyelesaian melalui tata cara serta pembuktian secara sederhana. Namun, tidak semua perkara masuk dalam kategori Gugatan sederhana, salah satunya sengketa hak atas tanah.

Yang menarik di dalam penyelesaian gugatan sederhana, adalah adanya Hakim Tunggal di dalam Proses Persidangan, serta proses persidangan yang hanya dibatasi selama 25 (dua puluh lima) hari kerja. Artinya lebih singkat dari proses persidangan perkara biasa yang sering memakan lebih dari 4 (empat) bulan.

Tidak semua perkara dapat diajukan melalui gugatan sederhana, antara lain:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, atau
  2. sengketa hak atas tanah.
  3. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH
Advokat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar