Kamis, 09 April 2020

Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") dapat terjadi dikarenakan telah berakhirnya waktu tertentu yang disepakati bersama atau diperjanjikan di dalam kontrak kerja, dan atau terjadi dikarenakan adanya alasan lain yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan menimbulkan perselisihan aatau sengketa dalam pemutusan hubungan kerja. Adanya wabah Corona Virus Disease 2019 ("COVID-19") berdampak terhadap sektor ekonomi terutama swasta, seperti yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau badan usaha, baik memiliki perorangan maupun milik persekutuan, milik badan hukum, swasta maupun milik negara, yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain. Mandegnya dunia usaha, menjadikan penguasaha maupun Usaha Kecil Menengah tidak memiliki pilihan, selain untuk melakukan mengurangi biaya operasional produksi, dan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur di dalam aturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta;
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan;
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilihat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan"), dalam Pasal 1 angka 25, bunyinya pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Pasal 61 ayat (1) menjelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

Rabu, 08 April 2020

kewenangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978.

Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus:

  1. Permohonan Kasasi
  2. Sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:

  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Wewenang Mahkamah Agung lainnya adalah:

Senin, 06 April 2020

izin lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas atau disebut dengan Perseroan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang mencabut Undang-undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan serta peraturan pelaksanaannya.

Organ Perseroan adalah

Minggu, 05 April 2020

narkoba

Narkoba banyak disalahgunakan di masyarakat, dan membahayakan generasi penerus bangsa, yang dikarenakan efekk dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.  

Pengertian dari Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekurosr Narkotika.

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang.

Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan, antara lain:
  1. Narkotika Golongan I, adalah narkotika yang dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.
  2. Narkotika Golongan II
  3. Narkotika Golongan III

Pengobatan dan Rehabilitasi
Pasal 44
  1. untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
  2. pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal 45, Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 46
  1. Prang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
  2. Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 47
1. Hakim yang memeriksa perkara pecanadu narkotika dapat:
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan, untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
2. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pasal 48
  1. Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi
  2. Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 49
  1. Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  2. Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.
  3. Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.

Ketentuan Pidana:
Pasal 78, untuk Narkotika Golongan I
  1. Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun 
  2. Denda paling sedikit Rp.25 Juta dan paling banyak Rp.750 Juta.
Pasal 79
untuk Narkotika Golongan II
  1. Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, denda paling banyak Rp.100 Juta.
  2. apabila terbukti adanya permufakatan jahart, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda Paling banyak Rp.400 Juta.
  3. Apabila dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun), dan denda paling banyak Rp.2 Milyiar
  4. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3 Milyar
untuk Narkotika Golongan III
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, denda paling banyak Rp.100 Juta.
  2. apabila didahului dengan permufakatan jahat, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.150 juta
  3. apabila dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.400 Juta.
  4. Apabila dilakukan oleh Korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.1 Milyar.


Pasal 80, barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika:
Golongan I
  1. Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Denda paling banyak Rp.1 Milyar.
  2. didahului dengan permufakatan jahat, dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp.2 Milyar.
  3. Apabila secara terorganisasi, dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.500Juta dan paling banyak Rp.5 Milyar.
  4. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.7Milyar.
Golongan II 
  1. Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.500juta
  2. didahului dengan permufakatan jahat, dipidana paling lama 18 (Delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp.2 Milyar.
  3. Apabila secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.3 Milyar.
  4. Apabila dilakukan oleh Korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3Milyar.

Golongan III
  1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.200Juta.
  2. didahului dengan permufakatan jahat, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.400 Juta.
  3. Apabila secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar.
  4. Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3 Milyar.


Referensi:
  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika




Sabtu, 04 April 2020

hubungan kerja

Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh didasarkan dengan adanya perjanjian atau kontrak kerja. Namun, sebelum menandatangani kontrak kerja, perlu dipahami apa yang disebut dengan upah, pekerja/buruh, pengusaha, dll. Oleh karena itu, berikut akan dijelaskan beberapa hal terkait dengan hubungan kerja, sebagai berikut:

  1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  2. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. pengusaha adalah (a) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; (b) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; (c) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  4. perusahaan adalah (a) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; (b) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang meuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
  6. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
  7. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakbatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Referensi:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Kamis, 02 April 2020

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

     Virus Covid-19 dalam kegiatan perekonomian sangat berdampak, karena selain adanya aturan pembatasan kegiatan sosial dan masyarakat disarankan untuk dirumah. Tentu sangat berdampak bagi pekerja/buruh dan Perusahaan. Roda perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan berkurangnya pendapatan dan bahkan berhenti. Beberapa perusahaan mengalami kerugian dan disisi lain Perusahaan harus melakukan kewajibannya kepada pekerja/buruh yaitu membayar upah. Lantas bagaimana apabila perusahaan mengeluarkan kebijakan adanya pembatasan dalam bekerja dan bahkan ada yang menerapkan bekerja di rumah.
    Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 disebut "SK2020", sebagai upaya untuk melindungi pekerja/buruh dan perusahaan. Di dalam SK2020 dijelaskan dua hal pokok, meliputi:

I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja.

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
  4. Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
  5. Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi andemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.


II.  Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.

  1. Bagi pekerja/Buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Maksud dari "Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,".................