Narkoba banyak disalahgunakan di masyarakat, dan membahayakan generasi penerus bangsa, yang dikarenakan efekk dari penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif.
Pengertian dari Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekurosr Narkotika.
Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan, antara lain:
- Narkotika Golongan I, adalah narkotika yang dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari Menteri Kesehatan.
- Narkotika Golongan II
- Narkotika Golongan III
Pengobatan dan Rehabilitasi
Pasal 44
- untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa narkotika.
- pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
Pasal 45, Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 46
- Prang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
- Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 47
1. Hakim yang memeriksa perkara pecanadu narkotika dapat:
a. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan, untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
2. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 48
- Pengobatan dan/atau perawatan pecandu narkotika dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi
- Rehabilitasi meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 49
- Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan, Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu narkotika.
- Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Pasal 50
Rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Ketentuan Pidana:
Pasal 78, untuk Narkotika Golongan I
- Pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
- Denda paling sedikit Rp.25 Juta dan paling banyak Rp.750 Juta.
Pasal 79
untuk Narkotika Golongan II
- Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, denda paling banyak Rp.100 Juta.
- apabila terbukti adanya permufakatan jahart, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda Paling banyak Rp.400 Juta.
- Apabila dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun), dan denda paling banyak Rp.2 Milyiar
- Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3 Milyar
untuk Narkotika Golongan III
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, denda paling banyak Rp.100 Juta.
- apabila didahului dengan permufakatan jahat, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.150 juta
- apabila dilakukan secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.400 Juta.
- Apabila dilakukan oleh Korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.1 Milyar.
Pasal 80, barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika:
Golongan I
- Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Denda paling banyak Rp.1 Milyar.
- didahului dengan permufakatan jahat, dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp.2 Milyar.
- Apabila secara terorganisasi, dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.500Juta dan paling banyak Rp.5 Milyar.
- Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.7Milyar.
Golongan II
- Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.500juta
- didahului dengan permufakatan jahat, dipidana paling lama 18 (Delapan belas) tahun dan denda paling banyak Rp.2 Milyar.
- Apabila secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.3 Milyar.
- Apabila dilakukan oleh Korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3Milyar.
Golongan III
- dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.200Juta.
- didahului dengan permufakatan jahat, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.400 Juta.
- Apabila secara terorganisasi, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar.
- Apabila dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp.3 Milyar.
Referensi:
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika