Eigenrichting menurut KBBI adalah "menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya)." atau dikenal dengan Main Hakim Sendiri. Perbuatan main hakim sendiri tentu bertentangan dengan norma yang berlaku di Negara Indonesia, yang merupakan Negara Hukum, yang ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, "Indonesia adalah sebauah Negara Hukum."
Perbuatan main hakim sendiri dilihat dari peristiwa yang sering terjadi baik di media massa, media elektronik, banyak dilakukan secara massal atau bersama-sama. Apabila melihat unsur-unsur yang dilakukan secara bersama-sama melakukan hal yang dilarang oleh aturan hukum khususnya hukum pidana, maka dapat dilihat di dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 163 KUHP, sebagai berikut:
Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1) dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2) dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh 3, dengan penjara selama-lamanya du abelas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Referensi:
https://kbbi.web.id/main
Tidak ada komentar:
Posting Komentar