Tampilkan postingan dengan label Perceraian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perceraian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juli 2019

CARA MENYELESAIKAN PEREBUTAN HARTA SAAT TERJADI PERCERAIAN


Penulis : Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

Suami maupun Istri yang sudah tidak dapat melanjutkan perkawinan dikarenakan banyak alasan tentu akan memilih untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Keinginan untuk mengakhiri perkawinan sudah pasti menimbulkan banyak sekali konsekuensi hukum di dalamnya antara lain adalah perebutan hak asuh anak, nafkah, pembagian harta, pemisahan tempat kediaman bersama, dan lain sebagainya.

Pada artikel kali ini yang menjadi inti pembahasan adalah tentang pembagian harta. Harta dalam perkawinan terbagi menjadi 3 bagian yakni harta asal, harta bersama dan harta perolehan. Sebelum berbicara masalah pembagian sebaiknya kita kenali terlebih dahulu maksud dari ketiga harta tersebut.

Jenis Harta
Dasar hukum
Pengertian
Harta Asal
Pasal 35  ayat (2) UU No.1 tahun 1974
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Harta bersama
Pasal 35 ayat (1) UU No.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh setelah perkawinan
Pasal 1 huruf f Kompilasi hukum islam
Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan
Pasal 119 KUHPerdata
Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Harta perolehan
Pasal 35 ayat (2) UU.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan



Undang-undang produk beanda pun tidak sampai kepada perihal harta asal dan harta perolehan, sehingga pemerintah melalui badan legislatif membuat aturan baru yang memuat hak atas harta asal dan harta perolehan. Dalam masyarakat umum, harta asal dan harta perolehan biasa juga disebut sebagai harta bawaan.

Yang menjadi pokok pembeda antara harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) dengan harta bersama adalah hak atas kenikmatan terhadap harta tersebut, dimana harta bersama berhak dinikmati oleh suami dan istri secara bersama sama sedangkan harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) hanya berhak dinikmati oleh istri atau suami, kecuali masing-masing rela membagi kenikmatan tersebut untuk yang lain.

Persoalan harta bawaan (Harta asal dan harta perolehan) ini biasanya menjadi masalah ketika timbul perceraian. Sebab masing-masing suami maupun istri akan mempunyai kehidupan baru yang mungkin akan membentuk keluarga baru pula sehingga suami maupun istri akan melindungi harta yang dirasa hak mereka untuk memulai kehidupan baru yang kedua.

Namun pembagian harta tersebut dapat dilakukan dan diajukan di depan persidangan tanpa disertai perceraian menurut pasal 186 Burgelijk wetbook (KUHperdata), dikarenakan dua hal, pertama suami boros dan menghabiskan harta bersama yang berdampak bahaya untuk seluruh keluarga dan yang kedua suami lalai dalam menggunakan harta dan dikhawatirkan harta milik istri pun juga akan hilang akibat kelalaian suami sehingga membahayakan harta milik istri.

Terkait Pembagian harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) serta harta bawaan yang diajukan bersamaan dengan keinginan untuk melakukan perceraian dapat diajukan pada saat gugatan cerai diajukan atau pada saat sesudah perceraian terjadi dan mendapat putusan hukum tetap untuk suami dan istri yang menggunakan cara muslim, namun untuk suami dan istri yang menikah melalui cara non-muslim yang diajukan ke pengadilan negeri harus mendapat putusan cerai terlebih dahulu baru sesudahnya pembagian harta.

Dalam pengajuan gugatan pembagian harta baik yang dilakukan bersamaan gugatan cerai maupun setelah ada perceraian pada prinsipnya sama yakni semua harta harus detail dijelaskan baik itu harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) maupun harta bersama.
selanjutnya harta bawaan

Selasa, 02 Juli 2019

Gugatan cerai tanpa kehadiran tergugat

Gugatan Cerai tanpa diketahui keberadaan tergugat atau sering dikenal dengan cerai ghoib adalah gugatan cerai dengan pihak Termohon/Tergugat tanpa diketahuinya alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Namun, untuk dapat dikategorikan ghoib, maka keberadaan Tergugat/termohon minimal dua tahun tidak diketahui keberadaannya.

Untuk dapat mengajukan cerai ghoib, ada salah satu syarat yaitu adanya surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Republik Indonesia.

Hal gugatan cerai ghoib, diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Pasal 19 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya.", sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (b), yaitu "Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang syah atau karena hal lain diluar kemampuannya."

Untuk proses cerai ghoib memang memakan waktu yang lama, dikarenakan adanya pemanggilan Termohon/Tergugat melalui media elektronik. 
Sebagai contoh gugatan cerai ghoib sebagai berikut:

Rabu, 24 April 2019

alasan perceraian

Perceraian menjadi solusi terakhir apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, untuk dapat mengajukan Gugatan perceraian ke Pengadilan harus memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang diatur di dalam Undang -Undang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Adapun alasan perceraian diatur di dalam Pasal 39 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut - turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadu perselisihan dan pertengkatan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Referensi 
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

#AlasanCerai #Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #CeraiTalak

Selasa, 23 April 2019

Perceraian Pegawai negeri Sipil

Pegawai negeri Sipil yang memiliki pengertian dimaksud di dalam Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perceraian untuk pegawai negeri sipil tidak hanya mengaju kepada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengaturan untuk perceraian Pegawai negeri sipil diberikan aturan tambahan, yaitu
- PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- PP Nomor 53 Tahun 2010

Prosedur untuk proses perceraian Pegawai negeri Sipil, adalah
(1) Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat, secara tertulis (Pasal 3 PP No.45 Tahun 1990).

Berikut Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990, antara lain sebagai berikut:
a. Wajib memperoleh ijin dari Presiden
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. Wajib memperoleh izin dari Menteri dalam Negeri
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, termasuk Wakil Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah TIngkat II dan Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Walikota Administratif;
c. Wajib memperoleh Ijin dari Presiden
Pimpinan /Direksi Bank Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara
d. Wajib memperoleh ijin dari Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II
Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II.
e. Wajib memperoleh Ijin dari Menteri/ Pimpinan Instansi Induk yang bersangkutan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
f. Wajib memperoleh Ijin dahulu dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Desa


Selain syarat wajib adanya surat ijin untuk perceraian, Pegawai negeri sipil yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 1990; PP Nomor 53 Tahun 2010, antara lain adanya penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.


#Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #PermohonanTalak #CeraiTalak

Jumat, 15 Januari 2016

contoh Gugatan Cerai

Hal : Cerai gugat dan nafkah iddah
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta
di
Yogyakarta

Assalamu’alaikum wr.wb.
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama        : ..... binti........(Istri)
Umur        : ...Tahun
Agama      : Islam
Pekerjaan  : ..................
Alamat      : .....................
Selanjutnya disebut PENGGUGAT.-----------------------------------



Surat Kuasa Khusus Perceraian

contoh surat kuasa Gugat Cerai
SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        :………………..bin/binti……………..
Umur        :………tahun
Agama      :…………
Pekerjaan :…………….
Alamat     :…………….
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada:

  EKA PRIAMBODO, SH., MH.
ADVOKAT





Beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl.  Magelang Km. 17, Kadisono No. 97, Tempel,  Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta.  Kode Pos 55552. 
Telp.  081328411567.