Jenis Persekutuan Perdata, menurut Pasal 1620 KUHPerdata - Pasal 1623 KUHPerdata:
Persekutuan Perdata Umum diatur di dalam Pasal 1622KUHPerdata
Persekutuan Perdata Khusus diatur di dalam Pasal 1623KUHPerdata
Pendirian Persekutuan Perdata harus mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, yang memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian, antara lain:
- Adanya Kata Sepakat
- Cakap secara Hukum
- Hal tertentu atau obyek perjanjian jelas.
- Sebab yang halal atau kausa yang halal atau tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.
Pembagian Keuntungan dalam Persekutuan Perdata:
Prinsip pembagian keuntungan diatur di dalam Pasal 1633 KUHPerdata - Pasal 1635 KUHPerdata
yang intinya adalah:
Jika dalam perjanjian atau kesepakatan tidak ditetapkan bagian masing-masing pihak dari keuntungan dan kerugian, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya pemasukan atau sumbangan modal masing-masing.
Bentuk Pertanggungjawaban dalam Persekutuan Perdata, diatur di dalam Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata
Berakhirnya Persekutuan Perdata diatur di dalam Pasal 1646 KUHPerdata - Pasal 1652 KUHPerdata, yang antara lain disebabkan:
- lampaunya waktu yang teah diperjanjikan
- Pengakhiran oleh salah satu pihak
- musnahnya benda yang menjadi obyek dalam persekutuan
- selesainya perbuatan yang menjadi bentuk persekutuan
- kematian salah satu pihak
- Pengampuan
- dinyatakan pailit terhadap salah satu pihak
- pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
- selesainya perbuatan
Pembubaran CV, antara lain:
- batas waktu pendirian CV berakhir
- adanya perubahan perjanjian dalam anggaran dasar
- para pendiri mengundurkan diri atau berhenti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar