Sabtu, 06 Juli 2019

Persekutuan Perdata atau disebut Maatschap

Pengertian persekutuan perdata, dapat dilihat di dalam Pasal 1618 KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Jenis Persekutuan Perdata, menurut Pasal 1620 KUHPerdata - Pasal 1623 KUHPerdata:
Persekutuan Perdata Umum diatur di dalam Pasal 1622KUHPerdata
Persekutuan Perdata Khusus diatur di dalam Pasal 1623KUHPerdata

Pendirian Persekutuan Perdata harus mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, yang memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian, antara lain:

  • Adanya Kata Sepakat
  • Cakap secara Hukum
  • Hal tertentu atau obyek perjanjian jelas.
  • Sebab yang halal atau kausa yang halal atau tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.

Pembagian Keuntungan dalam Persekutuan Perdata:
Prinsip pembagian keuntungan diatur di dalam Pasal 1633 KUHPerdata - Pasal 1635 KUHPerdata
yang intinya adalah:
Jika dalam perjanjian atau kesepakatan tidak ditetapkan bagian masing-masing pihak dari keuntungan dan kerugian, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya pemasukan atau sumbangan modal masing-masing.

Bentuk Pertanggungjawaban dalam Persekutuan Perdata, diatur di dalam Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata

Berakhirnya Persekutuan Perdata diatur di dalam Pasal 1646 KUHPerdata - Pasal 1652 KUHPerdata, yang antara lain disebabkan:



  • lampaunya waktu yang teah diperjanjikan
  • Pengakhiran oleh salah satu pihak
  • musnahnya benda yang menjadi obyek dalam persekutuan
  • selesainya perbuatan yang menjadi bentuk persekutuan
  • kematian salah satu pihak 
  • Pengampuan
  • dinyatakan pailit terhadap salah satu pihak
  • pengakhiran berdasarkan alasan yang sah
  • selesainya perbuatan

Pembubaran CV, antara lain:
- batas waktu pendirian CV berakhir
- adanya perubahan perjanjian dalam anggaran dasar
- para pendiri mengundurkan diri atau berhenti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar