Senin, 22 Juli 2019

Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN memiliki 3 (tiga) jenis bentuk, yaitu Persero, dan Perum
Persero atau dikenal dengan Perusahaan Perseroan  adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1995 yang seluruh atau paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal secara langsung.

Persero Terbuka adalah PERSERO yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau PERSERO yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun internasional; dan
  2. memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.


Organ Perseroan adalah:

  1. RUPS
  2. Direksi
  3. Komisaris
Perusahaan Umum atau disebut PERUM, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomro 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa Kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Perum didirikan dengan Peraturan Pemerintah, yang memiliki maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Organ Perum adalah:
  1. Menteri Keuangan 
  2. Direksi
  3. Dewan Pengawas


Referensi:

  • Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum (PERUM)