Yayasan merupakan bentuk organisasi yang bersifat nirlaba, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan).
Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
A. Pembina
Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan, wewenang Pembina adalah:
- Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
- pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Anggota Pembina adalah orang perorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Anggota Pembina tidak boleh merangkapp sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas.
Sedangkan Pembina memiliki kewajiban untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
B. Pengurus
Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan, yang anggotanya merupakan orang perorangan yang cakap dan mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Pengurus diangkat berdasarkan hasil rapat pembina, dan kepengurusan jangka waktu lima tahun, dan dapat diangkat kemballi sesuai dengan aturan anggaran dasar yayasan.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Dalam pengurusan yayasan, ada selain pengurus yang sebagai pelaksana kegiatan yayasan, yang melakukan kegiatan yayasan sehari-hari.
C. Pengawas
Pengawas adala organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Proses Pendirian Yayasan: (Pasal 9 UU Yayasan)
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
- Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
- Biaya Pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama sama dengan orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kekayaan dalam mendirikan Yayasan adalah adanya kekayaan awal yang merupakan harta yang dipisahkan oleh pendirinya. Dalam hal kekayaan Yayasan diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, yang dijelaskan bahwa kekayaan awal pendirian yayasan adalah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia. Sedangkan, untuk Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau Bersama dengan orang Asing. Maka, dipersyaratkan paling sedikit Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Pendirian badan Hukum Yayasan secara umum:
Untuk mendapatkan status badan hukum, Akta Pendirian Yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM., paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan dijelaskan:
1. Permohonan pengesahan Akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum yayasan diajukan kepada Menteri oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan
2. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta pendirian yayasan\
b. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris
c. Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui ole Lurah atau Kepala Desa setempat;
d. Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
e. Surat Pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
f. Bukti penyetoran pengesahan dan pengumuman yayasan.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Jenis kegiatan usaha harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang diantaranya mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan. (Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan).
Yayasan memiliki kekayaan yang bersumber dari :
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, yang berupa sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan, baik dari negara, masyarakat, maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Berdasarkan ketentuan hukum perwakafan;
- Hibah;
- Hibah Wasiat, yang besarannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum waris;
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan atau Perundang-Undangan.
Pembubaran Yayasan dapat dikarenakan atas jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang isiya menyatakan bahwa yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utang setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan yayasan tidak cukup melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar