Rabu, 03 Juli 2019

Metode Bagian Waris Bagian III (akhir)


Ditulis oleh Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

      Seperti yang sudah dipaparkan diatas bahwa pembagian waris menurut hukum Islam terkait besarnya bagian masing masing hli waris tidaklah semudah pembagian waris menurut hukum perdata (BW) sebab antara satu dengan yang lain bagianya tidak sama. Pembagian besarnya harta waris dalam kompilasi Islam dapat dibagi sebagaimana berikut:


No
Ahli waris
syarat
Bagian
Dasar
Al-qur’an
KHI
1
Ayah kandung
Tidak ada anak/cucu
1/3
An-nisa’ 11
177
Ada anak/cucu
1/6
2
Anak laki-laki
Sendirian/bersama anak/cucu lain (laki-laki dan perempuan)
*Ashobah
An-nisa’11
176
3
Saudara laki-laki dan perempuan seibu
Ssendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
1/6
An-nisa’ 12
181
Dua orang atau lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
1/3
4
Paman
Tidak ada anak laki-laki
Ashabah/sisa


5
Kakek
Bagian sama dengan ayah



6
Ibu
Ada anak/cucu
1/6

178
Bersama dengan ayah, Sisa diambil janda/dudu
1/3
7
Anak perempuan
Sendirian (tidak ada anak/cucu lain)
1/2
An-nisa’11
176
Dua atau anak perempuan tidak ada anak/cucu lain
2/3
8
Saudara perempuan kandung atau seayah
Sendirian tidak anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
1/2
An-nisa’ 12
182
Dua orang atau lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung
2/3
9
Nenek
Tidak ada Ibu
1/6


10
Cucu/keponakan (anak saudara)
Menggantikan kedudukan orangtuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang diganti
Sesuai bagian ahli waris yang diganti
-
185
10
Istri/ Janda
Tidak ada anak/cucu
1/4
An-nisa’ 12
180
Ada anak/cucu
1/8
11
Suami/Duda
Tidak ada anak/cucu
1/2
An-nisa’ 12
179
Ada anak/cucu
1/4

      Demikian Tata cara pembagian waris menurut agama masing-masing, namun tidak dilarang apabila Pewaris dan ahli waris yang beragama Muslim menundukkan diri memakai hukum waris perdata, begiitupula sebaliknya apabila pewaris dan ahli waris yang beragama Non-muslim hendak menundukkan diri dalam hukum warisan Islam tidak ada larangan.
      Tidak ada larangan tersebut dikembalikan kepada kesepakatan pewaris beserta ahli waris, jika semua ahi waris sepakat untuk menundukkan diri pada salah satu hukum waris tidak menjadi masalah, namun apabila ada salah satu ahli waris yang tidak sepakat, maka pilihan hukum ditentukan berdasarkan agama pewaris.


#Warisan #Waris #HartaWaris #AhliWaris #Pewaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar