Rabu, 03 Juli 2019

Surat Keterangan Pemilikan Tanah


Apa yang dimaksud dengan  Surat Keterangan Pemilikan Tanah ("SKPT")
Surat Keterangan Pemilikan Tanah  ("SKPT") diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:
Pasal 187 ayat (1)
Informasi tentang data fisik dan data yuridis yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah terbuka untuk umum dan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan secara visual atau secara tertulis;
Pasal 187 ayat (2)
informasi tertulis tentang data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah;
Pasal 187 ayat (3)
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan bentuk sesuai daftar isian 209.


Pengertian Data Fisik dan Data Yuridis dalam SKPT:
Pengertian Data Fisik dan Data Yuridis, dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu
Pasal 1 angka 6
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya;
Pasal 1 angka 7
Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hal pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Bagaimana cara mendapatkan SKPT:

Untuk mendapatkan SKPT, pemohon datang ke Kantor Pertanahan sesuai dengan letak bidang tanah yang akan dimintakan SKPT. Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Formulir Permohonan pengajuan SKPT (diperoleh di Kantor Pertanahan)
  2. Fotocopi KTP (yang masih berlaku) (perseorangan), Sedangkan apabila badan hukum melampirkan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum  
  3. Apabila dikuasakan ditambah Surat Kuasa dan Fotocopi penerima kuasa (yang masih berlaku) 
  4. Fotocopy Sertifikat
Siapa yang berhak untuk dapat mengajukan SKPT:
Pemohon SKPT adalah Pihak yang berkepentingan, pengertiannya dapat dilihat di dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dalam Pasal 1 angka (11), yang bunyinya:
Pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan mengenai bidang tanah.

Berapa lama proses permohonan atau pengajuan SKPT:
Jangka waktu proses SKPT adalah 7 (tujuh) hari kerja.

Berapakah biaya untuk permohonan SKPT:
Rp.50.000,- /Sertipikat


Kegunaan atau perlunya SKPT:
Kegunaan SKPT adalah untuk mengetahui kondisi dan informasi terakhir dari status tanah yang bersangkutan.


Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar