Pengertian Paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, adalah "hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya."
Paten memiliki jangka waktu perlindungan:
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun;
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun;
Prosedur pendaftaran Paten, antara lain:
- Permohonan
- deskripsi penemuan
- klaim
- gambar
- abstrak
Dasar Hukum Pengaturan Paten
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar