Sabtu, 06 Juli 2019

CARA MENYELESAIKAN PEREBUTAN HARTA SAAT TERJADI PERCERAIAN


Penulis : Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li

Suami maupun Istri yang sudah tidak dapat melanjutkan perkawinan dikarenakan banyak alasan tentu akan memilih untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Keinginan untuk mengakhiri perkawinan sudah pasti menimbulkan banyak sekali konsekuensi hukum di dalamnya antara lain adalah perebutan hak asuh anak, nafkah, pembagian harta, pemisahan tempat kediaman bersama, dan lain sebagainya.

Pada artikel kali ini yang menjadi inti pembahasan adalah tentang pembagian harta. Harta dalam perkawinan terbagi menjadi 3 bagian yakni harta asal, harta bersama dan harta perolehan. Sebelum berbicara masalah pembagian sebaiknya kita kenali terlebih dahulu maksud dari ketiga harta tersebut.

Jenis Harta
Dasar hukum
Pengertian
Harta Asal
Pasal 35  ayat (2) UU No.1 tahun 1974
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta bawaan dari masing-masing suami atau Istri
Harta bersama
Pasal 35 ayat (1) UU No.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh setelah perkawinan
Pasal 1 huruf f Kompilasi hukum islam
Harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan
Pasal 119 KUHPerdata
Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Harta perolehan
Pasal 35 ayat (2) UU.1 tahun 1974
Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
Pasal 87 Kompilasi hukum Islam
Harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan



Undang-undang produk beanda pun tidak sampai kepada perihal harta asal dan harta perolehan, sehingga pemerintah melalui badan legislatif membuat aturan baru yang memuat hak atas harta asal dan harta perolehan. Dalam masyarakat umum, harta asal dan harta perolehan biasa juga disebut sebagai harta bawaan.

Yang menjadi pokok pembeda antara harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) dengan harta bersama adalah hak atas kenikmatan terhadap harta tersebut, dimana harta bersama berhak dinikmati oleh suami dan istri secara bersama sama sedangkan harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) hanya berhak dinikmati oleh istri atau suami, kecuali masing-masing rela membagi kenikmatan tersebut untuk yang lain.

Persoalan harta bawaan (Harta asal dan harta perolehan) ini biasanya menjadi masalah ketika timbul perceraian. Sebab masing-masing suami maupun istri akan mempunyai kehidupan baru yang mungkin akan membentuk keluarga baru pula sehingga suami maupun istri akan melindungi harta yang dirasa hak mereka untuk memulai kehidupan baru yang kedua.

Namun pembagian harta tersebut dapat dilakukan dan diajukan di depan persidangan tanpa disertai perceraian menurut pasal 186 Burgelijk wetbook (KUHperdata), dikarenakan dua hal, pertama suami boros dan menghabiskan harta bersama yang berdampak bahaya untuk seluruh keluarga dan yang kedua suami lalai dalam menggunakan harta dan dikhawatirkan harta milik istri pun juga akan hilang akibat kelalaian suami sehingga membahayakan harta milik istri.

Terkait Pembagian harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) serta harta bawaan yang diajukan bersamaan dengan keinginan untuk melakukan perceraian dapat diajukan pada saat gugatan cerai diajukan atau pada saat sesudah perceraian terjadi dan mendapat putusan hukum tetap untuk suami dan istri yang menggunakan cara muslim, namun untuk suami dan istri yang menikah melalui cara non-muslim yang diajukan ke pengadilan negeri harus mendapat putusan cerai terlebih dahulu baru sesudahnya pembagian harta.

Dalam pengajuan gugatan pembagian harta baik yang dilakukan bersamaan gugatan cerai maupun setelah ada perceraian pada prinsipnya sama yakni semua harta harus detail dijelaskan baik itu harta bawaan (harta asal dan harta perolehan) maupun harta bersama.
selanjutnya harta bawaan

Pada prinsipnya harta bawaan(harta asal dan harta bawaan) adalah mutlak milik masing-masing suami maupun istri, sedangkan harta bersama adalah milik suami atau istri sehingga masing-masing suami dan istri mendapatkan seperdua atau separuh dari harta bersama tersebut

Pembagian harta tersebut diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk mengajukannya dan harus memenuhi kompetensi absolut serta kompetensi relatif sehingga gugatan tersebut tidak akan kabur dan meminimalisir pada tidak diterimanya gugatan
Kompetensi
Muslim
Non-Muslim
Bersamaan dengan cerai
Sesudah cerai
Kompetensi absolut
Pengadilan Negeri

Pengadilan Agama
Pengadilan Agama
Kompetensi Relatif
-          Apabila ada benda tak bergerak di tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-          Apabila benda tidak bergerak lebih dari satu, dipilih salah satu tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-          Apabila hanya benda tidak bergerak, di kediaman Tergugat
Kediaman Istri
-          Apabila ada benda tak bergerak di tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-          Apabila benda tidak bergerak lebih dari satu, dipilih salah satu tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-          Apabila hanya benda tidak bergerak, di kediaman Tergugat



Namun ada beberapa hal yang dapat diingkari dari teori diatas tergantung dari jenis kasusnya, dengan kata lain orang dengan kasus pembagian harta tertentu akan berbeda dengan orang yang lainnya.


#perceraian #perkawinan #hartaBawaan #GonoGini #HartaBersama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar