Penulis : Farida Kurniawati, S.H., M.H.Li
Suami maupun Istri yang sudah tidak dapat melanjutkan
perkawinan dikarenakan banyak alasan tentu akan memilih untuk mengakhiri
hubungan perkawinan mereka. Keinginan untuk mengakhiri perkawinan sudah pasti
menimbulkan banyak sekali konsekuensi hukum di dalamnya antara lain adalah
perebutan hak asuh anak, nafkah, pembagian harta, pemisahan tempat kediaman
bersama, dan lain sebagainya.
Pada artikel kali ini yang menjadi inti pembahasan adalah
tentang pembagian harta. Harta dalam perkawinan terbagi menjadi 3 bagian yakni
harta asal, harta bersama dan harta perolehan. Sebelum berbicara masalah
pembagian sebaiknya kita kenali terlebih dahulu maksud dari ketiga harta
tersebut.
Jenis Harta
|
Dasar hukum
|
Pengertian
|
Harta Asal
|
Pasal 35 ayat (2) UU No.1 tahun 1974
|
Harta bawaan dari
masing-masing suami atau Istri
|
Pasal 87 Kompilasi
hukum Islam
|
Harta bawaan dari
masing-masing suami atau Istri
|
|
Harta bersama
|
Pasal 35 ayat (1)
UU No.1 tahun 1974
|
Harta benda yang
diperoleh setelah perkawinan
|
Pasal 1 huruf f
Kompilasi hukum islam
|
Harta yang
diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan
perkawinan
|
|
Pasal 119
KUHPerdata
|
Mulai saat
perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta
kekayaan suami dan istri, sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak
diadakan ketentuan lain.
|
|
Harta perolehan
|
Pasal 35 ayat (2)
UU.1 tahun 1974
|
Harta benda yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
|
Pasal 87 Kompilasi
hukum Islam
|
Harta yang
diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan
|
Undang-undang produk beanda pun tidak sampai kepada perihal
harta asal dan harta perolehan, sehingga pemerintah melalui badan legislatif
membuat aturan baru yang memuat hak atas harta asal dan harta perolehan. Dalam
masyarakat umum, harta asal dan harta perolehan biasa juga disebut sebagai
harta bawaan.
Yang menjadi pokok pembeda antara harta bawaan (harta asal
dan harta perolehan) dengan harta bersama adalah hak atas kenikmatan terhadap
harta tersebut, dimana harta bersama berhak dinikmati oleh suami dan istri
secara bersama sama sedangkan harta bawaan (harta asal dan harta perolehan)
hanya berhak dinikmati oleh istri atau suami, kecuali masing-masing rela
membagi kenikmatan tersebut untuk yang lain.
Persoalan harta bawaan (Harta asal dan harta perolehan) ini
biasanya menjadi masalah ketika timbul perceraian. Sebab masing-masing suami
maupun istri akan mempunyai kehidupan baru yang mungkin akan membentuk keluarga
baru pula sehingga suami maupun istri akan melindungi harta yang dirasa hak
mereka untuk memulai kehidupan baru yang kedua.
Namun pembagian harta tersebut dapat dilakukan dan diajukan
di depan persidangan tanpa disertai perceraian menurut pasal 186 Burgelijk
wetbook (KUHperdata), dikarenakan dua hal, pertama suami boros dan menghabiskan
harta bersama yang berdampak bahaya untuk seluruh keluarga dan yang kedua suami
lalai dalam menggunakan harta dan dikhawatirkan harta milik istri pun juga akan
hilang akibat kelalaian suami sehingga membahayakan harta milik istri.
Terkait Pembagian harta bawaan (harta asal dan harta
perolehan) serta harta bawaan yang diajukan bersamaan dengan keinginan untuk
melakukan perceraian dapat diajukan pada saat gugatan cerai diajukan atau pada
saat sesudah perceraian terjadi dan mendapat putusan hukum tetap untuk suami
dan istri yang menggunakan cara muslim, namun untuk suami dan istri yang
menikah melalui cara non-muslim yang diajukan ke pengadilan negeri harus
mendapat putusan cerai terlebih dahulu baru sesudahnya pembagian harta.
Dalam pengajuan gugatan pembagian harta baik yang dilakukan
bersamaan gugatan cerai maupun setelah ada perceraian pada prinsipnya sama
yakni semua harta harus detail dijelaskan baik itu harta bawaan (harta asal dan
harta perolehan) maupun harta bersama.
selanjutnya harta bawaan
Pada prinsipnya harta bawaan(harta asal dan harta bawaan)
adalah mutlak milik masing-masing suami maupun istri, sedangkan harta bersama
adalah milik suami atau istri sehingga masing-masing suami dan istri
mendapatkan seperdua atau separuh dari harta bersama tersebut
Pembagian harta tersebut diajukan ke pengadilan yang
berwenang untuk mengajukannya dan harus memenuhi kompetensi absolut serta
kompetensi relatif sehingga gugatan tersebut tidak akan kabur dan meminimalisir
pada tidak diterimanya gugatan
Kompetensi
|
Muslim
|
Non-Muslim
|
|
Bersamaan dengan cerai
|
Sesudah cerai
|
||
Kompetensi absolut
|
Pengadilan Negeri
|
Pengadilan Agama
|
Pengadilan Agama
|
Kompetensi Relatif
|
-
Apabila ada
benda tak bergerak di tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-
Apabila benda
tidak bergerak lebih dari satu, dipilih salah satu tempat benda tidak
bergerak tersebut berada
-
Apabila hanya
benda tidak bergerak, di kediaman Tergugat
|
Kediaman Istri
|
-
Apabila ada
benda tak bergerak di tempat benda tidak bergerak tersebut berada
-
Apabila benda
tidak bergerak lebih dari satu, dipilih salah satu tempat benda tidak
bergerak tersebut berada
-
Apabila hanya
benda tidak bergerak, di kediaman Tergugat
|
Namun ada beberapa hal yang dapat diingkari dari teori diatas
tergantung dari jenis kasusnya, dengan kata lain orang dengan kasus pembagian
harta tertentu akan berbeda dengan orang yang lainnya.
#perceraian #perkawinan #hartaBawaan #GonoGini #HartaBersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar