Presumption of Innosence atau dikenal dengan asas praduga tidak bersalah.
Pengertian Presumption of Innosence dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Alamat: Jl. Magelang Km.17, Kadisono, Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.-------------------Phone.: 0882-3975-5842
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Eigenrichting menurut KBBI adalah " menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemu...
-
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK"), yang disahkan pada tanggal 5 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar