Senin, 22 Juli 2019

Presumption of Innosence

Presumption of Innosence atau dikenal dengan asas praduga tidak bersalah.
Pengertian  Presumption of Innosence dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar