Pengaturan:
CSR diatur di dalam beberapa aturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM);
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT);
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Pengertian:
UU PT memberikan pengertian TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Sedangkan dalam Pasal 74 UU PT ditegaskan, antara lain:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL;
- TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dngan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan amanat UU PT, TJSL diatur lebih lanjut dengan PP 47. Tujuan adanya TJSL menurut PP 47 dimaksudkan untuk:
- Meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;
- Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan. Hal tersebut senada dengan Penjelasan UU PT, yaitu tujuan dari TJSL adalah untuk menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Pengaturan Dana CSR:
PT sebagai pelaksana tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan hanya sebagai pelaksana. Namun, PT juga yang mempersiapkan anggaran untuk CSR, bahkan besaran biaya CSR diperhitungkan sebagai biaya Perseroan, yang artinya rencana dana CSR sudah dianggarkan oleh PT dan diperhitungkan di dalam Anggaran Pengeluaran PT tersebut. PP 47 menerangkan anggaran untuk CSR adalah diperhitungkan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT.
Sanksi terhadap PT yang tidak melaksanakan CSR:
CSR tidak dapat dikesampingkan oleh suatu PT, karena apabila PT tidak melaksanakan CSR, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar