Senin, 23 Maret 2020

Penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak

Kejahatan dapat dilakukan orang dewasa maupun anak. Bagaimana apabila Anak melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana, apakah akan dilakukan hukuman atau ada proses hukum lain yang diatur undang-undang.

Dalam Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak, ada yang disebut dengan Diversi. Istilah Diversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradikan Pidana Anak;
Pasal 1 angka (7):"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana." Sedangkan diversi bertujuan untuk:
a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak 

Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri. Namun, hal tersebut dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Proses Diversi:


Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Dan wajib memperhatikan:
a. Kepentingan korban
b. kesejahteraan dan tanggung jawab anak
c. penghindaran stigma negatif
d. penghindaran pembalasan
e. keharmonisan masyarakat
f. kepatuhan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upahh minimum provinsi setempat, dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat, yang hasil Kesepatan Diversi dapat berupa:
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi kembali kepada orang tua/Wali
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali
d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan;
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan hasil kesepakatan dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi. Namun, apabila Diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan, Maka, Proses peradilan pidana anak dilanjutkan.

Di dalam proses peradilan pidana, setiap anak memiliki hak:
a. diperlukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. dipisahkan dari orang dewasa;
c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif
d. melakukan kegiatan rekreasional
e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang obyektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. tidak dipublikasikan identitasnya;
j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya ole Anak;
k. memperoleh advokasi sosial;
l. memperoleh kehidupan pribadi;
m. memperoleh aksesbilitas, terutama bagi anak cacat;
n. memperoleh pendidikan;
o. memperoleh pelayanan kesehatan;
p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4, Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a. mendapat pengurangan masa pidana;
b. memperoleh asimilasi;
c. memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d. memperoleh pembebasan bersyarat;
e. memperoleh cuti menjelang bebas;
f. memperoleh cuti bersyarat;
g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5, Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi:
1. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
2. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum;
pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Proses Penyidikan:
a. Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
b. Penahanan untuk kepentingan penyidikan.
c. Proses Diversi dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya diversi.
d. Apabila proses Diversi berhasil, penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada Ketua pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan.
e. Apabila Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.

Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam, dan ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak atau dititipkan di LPKS.

Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atai merusak barng bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Anak telah berumur  14 (empat belas) tahun 
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun.

Sistem Peradilan Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Diversi dalam SIstem Peradilan Anak.


Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara para pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, Perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat lainnya) untuk mencapai kesepakatan Diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
kaukus adalah pertemuan terpisah antara fasilitator Diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.


Peraturan Jaksa Agung Nomor 06/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kaukus adalah pertemuan terpisah antara Penuntut Umum sebagai Fasilitator Diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.

Kriteria anak yang wajib dilakukan Diversi, yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana, dan upaya Diversi wajib dilakukan meskipun Anak sudah atau pernah kawin.



Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradikan Pidana Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun;
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Diversi dalam SIstem Peradilan Anak;
  6. Peraturan Jaksa Agung Nomor 06/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar