Anak Angkat
adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga Orang Tua,
Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan,
pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga Orang
Tua angkatnya berdasarkan Putusan atau penetapan pengadilan.
Alamat: Jl. Magelang Km.17, Kadisono, Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.-------------------Phone.: 0882-3975-5842
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Eigenrichting menurut KBBI adalah " menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada (biasanya dilakukan dengan pemu...
-
Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK"), yang disahkan pada tanggal 5 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar