Minggu, 29 Maret 2020

bea materai

    Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan materai, sah atau tidak. Materai sering dipergunakan di dalam Surat dan/atau dokumen penting yang berharga, misalnya perjanjian, kontrak, kwitansi pembayaran.

   Materai berfungsi sebagai pajak atau obyek pemasukan kas negara yang dikenakan terhadap dokumen tertentu.

   Pengaturan tentang Materai dapat dilihat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, dan diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan bea materai, memuat antara lain:
Bea Materai dikenakan untuk dokumen yang berbentuk:
  1. Surat Perjanjian dan Surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. yang menyebutkan penerimaan uang
  5. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalamrekening di bank;
  6. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
  7. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungan
  8. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, atau
  9. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengendalian, yaitu:
  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
  • surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jikan digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.          
Tarif Bea Materai dibedakan menjadi dua, yaitu sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). Perbedaan tarif tersebut dibedakan berdasarkan harga nominal, antara lain:
  1. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Materai;
  2. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah);
  3. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.6.000,-(enam ribu rupiah).
Ketentuan khusus penggunaan Meterai untuk :

  1. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
  2. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.3.000.,- (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) 

Referensi:
  1. Undang-undang Nomor Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar