Selasa, 23 April 2019

Penganiayaan

Penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan luka atau sakit pada orang lain. Penganiayaan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XX Pasal 351 KUHP sampai dengan Pasal 365 KUHP. Pengelompokkan penganiayaan menurut Pasal yang ada di dalam KUHP, antara lain: 1. Pasal 351 - ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- - ayat (2) Jika Perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. - ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. - ayat (4) Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan ini tidak dapat dihukum. 2. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 352 KUHP, mengatur penganiayaan ringan 3. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 353 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan 4. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 354 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat 5. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 355 KUHP, mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan berat dan direncanakan terlebih dahulu 6. Penganiayaan yang diatur di dalam Pasal 365 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar