Jumat, 05 April 2019

Penggelapan

Penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yangmana penggelapan bermacam-macam, antara lain:

  1. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, yaitu "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dianam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  2. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 373 KUHP,"Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
  3. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 374 KUHP, yaitu"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Penggelapan dalam Pasal 374 KUHP terjadi di dalam suatu Perusahaan.
  4. Penggelapan yang diatur di dalam Pasal 375 KUHP, "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa disuruh menyimpan barang itu, atau wali, curator, pengurus, orang yang menjalankan wasiat atau pengurus balai derma, tentang suatu berang yang ada dalam tangannya karena jabatannya yang tersebut, dihukum penjara paling lama  enam tahun."

Tindak pidana penggelapan tersebut terdapat unsur yang terbagi menjadi Unsur Subyektif dan Unsur Obyektif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar