Selasa, 23 April 2019

Perceraian Pegawai negeri Sipil

Pegawai negeri Sipil yang memiliki pengertian dimaksud di dalam Undnag-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Perceraian untuk pegawai negeri sipil tidak hanya mengaju kepada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengaturan untuk perceraian Pegawai negeri sipil diberikan aturan tambahan, yaitu
- PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 jo SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang petunjuk pelaksanaan PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
- PP Nomor 53 Tahun 2010

Prosedur untuk proses perceraian Pegawai negeri Sipil, adalah
(1) Pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat, secara tertulis (Pasal 3 PP No.45 Tahun 1990).

Berikut Petunjuk pelaksanaan berdasarkan Surat Edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990, antara lain sebagai berikut:
a. Wajib memperoleh ijin dari Presiden
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. Wajib memperoleh izin dari Menteri dalam Negeri
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, termasuk Wakil Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah TIngkat II dan Walikota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Walikota Administratif;
c. Wajib memperoleh Ijin dari Presiden
Pimpinan /Direksi Bank Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara
d. Wajib memperoleh ijin dari Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II
Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat II.
e. Wajib memperoleh Ijin dari Menteri/ Pimpinan Instansi Induk yang bersangkutan
Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
f. Wajib memperoleh Ijin dahulu dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Desa


Selain syarat wajib adanya surat ijin untuk perceraian, Pegawai negeri sipil yang melanggar akan dikenakan sanksi yang diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 1990; PP Nomor 53 Tahun 2010, antara lain adanya penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.


#Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #PermohonanTalak #CeraiTalak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar