Rabu, 24 April 2019

alasan perceraian

Perceraian menjadi solusi terakhir apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, untuk dapat mengajukan Gugatan perceraian ke Pengadilan harus memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang diatur di dalam Undang -Undang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Adapun alasan perceraian diatur di dalam Pasal 39 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, antara lain:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut - turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadu perselisihan dan pertengkatan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Referensi 
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

#AlasanCerai #Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #CeraiTalak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar