Perceraian menjadi solusi terakhir apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Namun, untuk dapat mengajukan Gugatan perceraian ke Pengadilan harus memiliki alasan yang jelas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang diatur di dalam Undang -Undang perkawinan dan kompilasi Hukum Islam. Adapun alasan perceraian diatur di dalam Pasal 39 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, antara lain:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit untuk disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut - turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadu perselisihan dan pertengkatan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Referensi
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
#AlasanCerai #Perceraian #CeraiGugat #GugatanCerai #CeraiTalak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar