Sebagaimana kita ketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UUCK"), yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, sebanyak 1.187 halaman. Aturan Kekayaan Intelektual yang diatur di dalam UUCK yaitu:
Paten diatur di dalam halaman 601 Bagian Ketiga, dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang 13 tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau prises yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
(3) Pengembangan dari produk atau proses
Merek diatur di dalam halaman 605 Bagian Keempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar