Selasa, 23 April 2019

eksekusi jaminan fidusia menurut Undang-undang Jaminan Fidusia

Eksekusi terhadap jaminan fidusia diatur di dalam Bab V tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

---------------- Pasal 29 ------------------------
Ayat (1) Apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
ayat (20 Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

------------------ Pasal 30 -----------------
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

------------------ Pasal 31 -----------------
Dalam hal benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di Pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

------------------ Pasal 32 -----------------
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

------------------ Pasal 33 -----------------
Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, bata demi hukum.

------------------ Pasal 34 -----------------
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

Sedangkan apabila selama perjanjian Jaminan Fidusia, Pemberi Fidusia apabila melakukan peralihan, maka sesuai Pasal 36 berbunyi "Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)."

Pelaksanaan eksekusi Jaminan fidusia berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Terbitnya Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011 dengan tujuan agar di dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan kerugian atau ancaman keselamatan jiwa.

Untuk dapat dilaksanakannya eksekusi Jaminan Fidusia harus memenuhi persyaratan, antara lain :
(1) ada permintaan dari pemohon
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia
(3) Objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan memiliki sertifikat jaminan fidusia;
(5) Jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia

Proses eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam Pasal 7 Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, dimana di dalam peraturan tersebut harus ada permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. 

Lampiran dalam pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengamanan eksekusi, antara lain:
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak dua kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi



Referensi:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011

Penulis:
Eka Priambodo, SH., MH.
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar