Kamis, 02 April 2020

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

     Virus Covid-19 dalam kegiatan perekonomian sangat berdampak, karena selain adanya aturan pembatasan kegiatan sosial dan masyarakat disarankan untuk dirumah. Tentu sangat berdampak bagi pekerja/buruh dan Perusahaan. Roda perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan berkurangnya pendapatan dan bahkan berhenti. Beberapa perusahaan mengalami kerugian dan disisi lain Perusahaan harus melakukan kewajibannya kepada pekerja/buruh yaitu membayar upah. Lantas bagaimana apabila perusahaan mengeluarkan kebijakan adanya pembatasan dalam bekerja dan bahkan ada yang menerapkan bekerja di rumah.
    Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 disebut "SK2020", sebagai upaya untuk melindungi pekerja/buruh dan perusahaan. Di dalam SK2020 dijelaskan dua hal pokok, meliputi:

I. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait COVID-19 di Lingkungan Kerja.

  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
  2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Saudara.
  3. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja.
  4. Memerintahkan setiap Pimpinan Perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
  5. Mendorong setiap Pimpinan Perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi andemi COVID-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
  6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.


II.  Melaksanakan Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi COVID-19.

  1. Bagi pekerja/Buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Maksud dari "Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,".................
.......salah satu aturannya adalah sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang diatur di dalam Pasal 93
ayat (1) : "Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan"


ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • pekerja/buruh sakit termasuk pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • pekerja/buru bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
  • pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
  •  pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha, dan
  • pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
ayat (3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:
  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan 
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
ayat (4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

  • pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  • menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari, dan 
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

ayat (5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Oleh karena itu, apabila merujuk kepada Pasal 93 angka (3) UU Tenaga Kerja , Maka selama 4 (empat) bulan tetap berhak mendapatkan upah 100%.