Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978.
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus:
- Permohonan Kasasi
- Sengketa tentang kewenangan mengadili
- Permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Wewenang Mahkamah Agung lainnya adalah:
- Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah ini Undang-undang.
- Mahkamah Agung berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan segera oleh instansi yang bersangkutan.
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili:
- Antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di Lingkungan Peradilan yang lain;
- Antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
- Antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atau antara lingkungan Peradilan yang berlainan.
- mahkamah Agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
- Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Uji Materiil adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh Lembaga Yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih tinggi. Hak Uji Materiil terhadap peraturan perundnag-undangan yang tingkatannya lebih rendah atau di bawah Undang-Undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, menjadi wewenang Mahkamah Agung. Hal ini diatur di dalam UUD 1945 Amandemen ke-3 Pasal 24 ayat (1) Jo. UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 31 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2004, yaitu "hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undnagan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi."
Pemohon yang dapat mengajukan Hak Uji Materiil, yaitu:
- Perorangan
- Kelompok Masyarakat
Termohon dalam Hak Uji Materiil, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Alasan dalam mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil, antara lain:
- Materi Muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang dimohonkan hak uji materiil dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
- Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak sesuai dengan Aturan Perundang-undangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, diatur di dalam Bab VI Pasal 8 Perma nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil:
- Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
- Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Referensi:
- UUD 1945
- Tap MPR RI No.III/MPR/1978
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil.