Pergaulan dalam masyarakat tidak terlepas dari adanya pertemuan kehendak menjadi kata sepakat dan telebih lagi diperjanjikan, bahkan dibuat dalam bentuk formil dalam bentuk kontrak.
Kontrak sering disebut dengan perjanjian
dan yang membedakan antara keduanya adalah kontrak secara tertulis sedangkan
perjanjian dapat tertulis maupun lisan. Kontrak memiliki pengertian, adalah
peristiwa dimana dua orang atau lebih menyatukan kehendaknya dan bersepakat
untuk mengadakan dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan tertentu,
dan untuk kontrak biasanya dituangkan secara tertulis.
Perjanjian atau kontrak menjadi hal yang penting ketika seseorang dihadapkan dalam kegiatan bisnis, karena poin poin penting yang akan diperjanjikan atau diatur akan berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis itu sendiri. Tidak banyak yang dikarenakan kurang dalam pengaturan perjanjian atau adanya hal yang tidak sesuai dalam perjanjian menimbulkan sengketa dikemudian hari, ketidaksesuaian tersebut indikasi dari adanya "Perbuatan melawan hukum". Bahkan suatu perjanjian yang telah diatur sedemikian bagusnya juga tidak menjamin tidak timbul sengketa, dalam hal ini sering kita dengar dengan kata "Wanprestasi".
Timbul pertanyaan, "lantas bagaimanakah membuat perjanjian atau kontrak yang tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari?". Tidak ada yang mengetahui dengan pasti bahwa perjanjian atau kontrak yang dibuat dan telah di tandatangani para pihak tidak menimbulkan sengketa. Namun, untuk meminimalisir adanya kekhawatiran tersebut dalam perjanjian diberikan aturan maupun asas-asas dalam berkontrak. Hukum kontrak secara umum memiliki
beberapa asas, antara lain:
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas
(Freedom Of Contract)
Kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada seseorang atau
para pihak dalam beberapa hal, antara lain:
a) untuk membuat atau tidak membuat
perjanjian
b) untuk mengadakan perjanjian dengan siapa
pun/pihak manapun.
c) Untuk menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan dan persyaratannya;
d) Untuk menentukan bentuk perjanjian, yaitu
tertulis atau lisan.
Menurut ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang berbunyi “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.”
2. Asas Konsensualisme (Concensualism)
Asas konsensualisme dapat dikatakan cerminan dari Pasal 1320 ayat
(1) KUHPerdata, yang mensyaratkan salah satu perjanjian harus ada kata sepakat
(konsensus). Kesepakatan merupakan hasil dari bertemunya kehendak para
pihak/kedua belah pihak.
3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)
Asas kepastian hukum atau sering disebut dengan asas Pacta Sunt
Servanda artinya kedua belah pihak harus menghormati dan mematuhi serta
menjalankan perjanjian/kontrak yang telah dibuat.
4. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik mutlak diperlukan agar perjanjian yang dibuat
oleh kedua belah pihak terlaksana dengan baik dan berakhir dengan baik.
Menurut Pasal 1338 KUHPerdata ayat (3)
5. Asas Kepribadian (Personality)
Seseorang yang akan membuat perjanjian hanya untuk kepentingan
perseorangan. Hal tersebut dipertegas
dalam Pasal 1315 KUHPerdata, “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Walaupun demikian, dalam Pasal 1320
KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang isinya antara lain:
1. Kata sepakat
Kata sepakat adalah kehendak yang telah disepakati maupun
disetujui oleh para pihak yang akan membuat perjanjian.
2. Kecakapan
Kecakapan merupakan tingkat setiap orang yang dinilai telah dewasa
maupun telah memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan hukum, misal dalam
KUHPerdata untuk ukuran dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki dan umur 19 tahun
bagi wanita. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 tahun 1974, ukuran
dewasa untuk laki-laki adalah 19 tahun dan untuk wanita adalah 16 tahun.
3. Hal tertentu (obyek)
Dalam perjanjian haruslah ada suatu hal yang jelas dapat diatur.
4. Kausa yang halal
Hal yang akan diperjanjikan tidak melanggar aturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Kausa yang halal diatur dalam Pasal 1335
KUHPerdata, “suatu perjanjian tanpa sebab atau dibuat dengan suatu sebab yang
palsu atau sebab yang tidak diizinkan, tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Akibat hukum apabila tidak terpenuhinya
syarat sahnya perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara
lain:
1. Batal Demi Hukum
Batal demi hukum apabila tidak terpenuhinya syarat objektif,
terkait dengan
a) Perihal Tertentu
b) Kausa yang halal
2. Dapat Dibatalkan
Perjanjian dapat dibatalkan apabila diketahui tidak terpenuhinya
syarat subjektif, terkait dengan
a) Kata sepakat, apabila diketahui adanya
cacat dalam kehendak atau diketahui adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan
b) Kecakapan, apabila diketahui salah satu
pihak ternyata tidak cakap melakukan perjanjian, misal diketahui di bawah
perwalian atau dalam putusan hukum diketahui dinyatakan tidak cakap hukum.
Praktek atau dalam kenyataannya perjanjian
tidak serta merta batal demi hukum, namun harus dibuktikan melalui upaya hukum
mengajukan gugatan ke Pengadilan. Upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu
pihak, didasari adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan
cacatnya suatu perjanjian.
Demikian secara umum mengenai kontrak atau
perjanjian.
Semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar