Selasa, 31 Oktober 2017

Hak Tanggungan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996




1.     Pengertian Hak Tanggungan
Hak tanggungan atas tanah beseerta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
2.    Pemegang Hak Tanggungan
Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan.
3. Obyek Hak Tanggungan dalam hal ini adalah hak atas tanah yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, antara lain tanah dengan kepemilikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak Pakai. Namun, untuk Hak Pakai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.     Bagaimanakah apabila Debitor Cidera Janji
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan.
5.     Bagaimana proses menjual dalam Hak Tanggungan
Obyek Hak Tanggungan dilakukan melalui pelelangan umum
6.     Bagaimana proses pemberian Hak Tanggungan:
a) Sebelum pemberian Hak Tanggungan, dilakukan perjanjian yang isinya adanya kesepakatan untuk pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu;
b) Dituangkan dalam dan dibuat Akta notariil, yakni dibuat Akta Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut  setelah dilakukan penandatanganan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya tujuh hari kerja;
d) Setelah didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Maka, akan mendapatkan Sertipikat Hak Tanggungan;  
7.     Bagaimana kekuatan sertipikat Hak Tanggungan:
Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek;
8.    Hak tanggungan hapus karena:
a)     Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b)     Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
c)  Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d)    Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
e) Hak tanggungan yang telah dilepaskan oleh pemegang Hak tanggungan, kemudian oleh pemegang Hak tanggungan memberikan pernyataan secara tertulis yang isinya mengenai telah dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan;
f)   Pembersihan Hak Tanggungan berdasarpak Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan;
g)   Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
9.     Eksekusi debitor cidera janji
a) Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan;
b)     Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum
10. Apakah Hak Tanggungan serta merta hapus?
Tidak, setelah hak tanggungan hapus kemudian dilakukan permohonan pencoretan pada Kantor Pertanahan, Hak tanggungan harus di lakukan pencoretan catatan Hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya;

Demikian, semoga bermanfaat

Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar