1. Pengertian Hak
Tanggungan
Hak tanggungan atas
tanah beseerta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah
2. Pemegang Hak Tanggungan
Pemberi Hak Tanggungan
adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan.
3. Obyek Hak Tanggungan
dalam hal ini adalah hak atas tanah yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan,
antara lain tanah dengan kepemilikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, dan hak Pakai. Namun, untuk Hak Pakai diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
4. Bagaimanakah apabila
Debitor Cidera Janji
Apabila debitor cidera
janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan.
5. Bagaimana proses menjual
dalam Hak Tanggungan
Obyek Hak Tanggungan
dilakukan melalui pelelangan umum
6. Bagaimana proses
pemberian Hak Tanggungan:
a) Sebelum pemberian Hak Tanggungan,
dilakukan perjanjian yang isinya adanya kesepakatan untuk pemberian Hak
Tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu;
b) Dituangkan dalam dan
dibuat Akta notariil, yakni dibuat Akta Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c) Akta Pemberian Hak
Tanggungan tersebut setelah dilakukan
penandatanganan kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya
tujuh hari kerja;
d) Setelah didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Maka,
akan mendapatkan Sertipikat Hak Tanggungan;
7. Bagaimana kekuatan sertipikat
Hak Tanggungan:
Sertipikat Hak
Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse
acte hypotheek;
8. Hak tanggungan hapus
karena:
a) Hapusnya utang yang
dijamin dengan Hak Tanggungan;
b) Dilepaskannya Hak
Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan;
c) Pemberian Hak Tanggungan
berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d) Hapusnya hak atas tanah
yang dibebani Hak Tanggungan;
e) Hak tanggungan yang
telah dilepaskan oleh pemegang Hak tanggungan, kemudian oleh pemegang Hak
tanggungan memberikan pernyataan secara tertulis yang isinya mengenai telah
dilepaskannya hak tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi
Hak Tanggungan;
f) Pembersihan Hak Tanggungan berdasarpak Penetapan oleh Ketua Pengadilan
Negeri yang terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak
Tanggungan;
g) Hapusnya hak atas tanah
yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
9. Eksekusi debitor cidera
janji
a) Hak pemegang Hak
Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan;
b) Obyek Hak Tanggungan
dijual melalui pelelangan umum
10. Apakah Hak Tanggungan
serta merta hapus?
Tidak, setelah hak
tanggungan hapus kemudian dilakukan permohonan pencoretan pada Kantor
Pertanahan, Hak tanggungan harus di lakukan pencoretan catatan Hak tanggungan
pada buku tanah hak atas tanah dan sertipikatnya;
Demikian, semoga bermanfaat
Referensi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan dengan Tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar