Rabu, 25 Mei 2016

sengketa waris dan Gugatan Waris

Sengketa waris merupakan sengketa antara ahli waris terhadap harta peninggalan dari Pewaris. Kasus sengketa harta peninggalan banyak terjadi setelah tidak adanya kesepakatan antara para ahli waris. Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan. Sedangkan, ahli waris ada seseorang yang memiliki hak atau berhak atas peninggalan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh Pewaris. 
Peninggalan Pewaris tidak hanya berupa harta peninggalan, namun peninggalan dapat berupa hutang yang dimiliki oleh Pewaris semasa hidupnya.


Pengaturan Hukum Waris di Indonesia:
Hukum waris yang berlaku di Indonesia, diatur di dalam aturan perundang-Undangan, yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Perdata, dan Hukum Waris Islam. Pembedaan aturan dalam Waris atau pembagian harta peninggalan, adalah mengacu kepada tata cara hukum yang digunakan oleh Pewaris atau menurut adat dari keluarga pewaris.
1. Hukum Waris Adat

Hukum Waris Adat berlaku di beberapa wilayah Indonesia, dikarenakan adanya adat istiadat antara satu suku dengan suku yang lain berbeda, serta masih kuatnya adat istiadat yang berlaku di suatu suku tertentu. Di dalam aturan hukum adat, pengaturan waris dibedakan menjadi antara lain melalui sisten keturunan, sistem individual, sistem kolektif, sistem mayorat
2. Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam berlaku untuk masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Pengaturan Hukum waris Islam adalah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu di dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam.
3. Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata adalah hukum yang dipergunakan untuk masyarakat non muslim, yang menurut Hukum Perdata adalah antara lain warga keturunan Tionghoa dan keturunan Eropa.

Penyelesaian Sengketa Waris
Penyelesaian sengketa waris baik secara adat, Hukum Islam, maupun Hukum Perdata, dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan para ahli waris untuk menempuh penyelesaian permasalahan waris. Tahapan untuk adanya sengketa waris, adalah melalui tahapan mediasi atau musyawarah yang dilakukan oleh para ahli waris. namun apabila tidak ada tercapai mufakat atau perdamaian, maka akan dilakukan melalui lembaga peradilan, yaitu pengadilan. Untuk yang mempergunakan Hukum Islam, sengketa dilakukan di Pengadilan Agama, namun untuk yang beragama non muslim dilakukan di Pengadilan Negeri.

Berikut salah satu contoh Gugatan Waris yang untuk yang mempergunakan Hukum Islam:

Yogyakarta, 23 Mei 2016

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta
di
Yogyakarta



Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Doi Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta

Dalam hal ini menyatakan dan memilih domisi hukum, serta memberikan kuasa Khusus kepada :

 Eka Priambodo, SH., MH
Advokat

beralamat di Kantor Hukum pada EKA PRIAMBODO LAW OFFICE, Jl. Magelang Km.17, Kadisono No.97, Tempel,  Kabupaten Sleman,  Daerah Istimewa Yogyakarta. Kode Pos 55552.
Telp. 081328411567.
------------------------------ Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT--------------------------------


Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Mei 2016 untuk mengajukan Gugatan Waris terhadap:
Nama: Diodo Bin Dewa
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kusumanegara, Yogyakarta
---------------------------------Untuk selanjutnya disebut TERGUGAT-----------------------------------------

Bahwa Gugatan Waris diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa pada tanggal 01 Januari 1920 telah terjadi perkawinan antara Bapak Dewa dengan Ibu Dewi, dan telah dikarunia dua orang anak yang bernama Doi (Penggugat) dan Diodo (Tergugat);
  2. Bahwa Bapak Dewa telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan Ibu Dewi meninggal dunia pada Tahun 2005;--------selanjutnya disebut Pewaris--------------
  3. Bahwa almarhum Bapak Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi meninggalkan dua orang anak kandung; ---------------Selanjutnya disebut Ahli Waris---------------
  4. Bahwa Pewaris juga meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan batas-batas, utara berbatasan dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan Rumah Pak Sam, Timur berbatasan dengan Jalan, dan Barat berbatasan dengan Jalan.------------selanjutnya disebut dengan Harta Waris--------
  5. Bahwa dengan meninggalnya Bapak Dewa dan Ibu Dewi, maka harta warisan terbuka untuk para ahli waris. Akan tetapi harta waris tersebut berada dalam penguasaan Tergugat.
  6. Bahwa Penggugat telah meminta secara musyawarah untuk mufakat, namun gagal. maka tida jalan lain kecuali melalui upaya hukum dengan diajukannya GUgatan Waris di Pengadilan Agama Yogyakarta;
  7. Bahwa untuk menghindarkan Harta waris dipindah tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat kepada pihak lain, maka Penggugat meminta agar Harta Waris diletakkan dalam  sita jaminan;
  8. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, maka dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, menerima, memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapa Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi;
  3. Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan peninggalan Almarhum Bapak Dewa dan Almarhumah Ibu Dewi;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, seluas satu hektar, dengan batas-batas, Utara berbatasan dengan Kampus, Selatan berbatasan dengan Rumah Pak Sam, TImur berbatasan dengan Jalan, dan Barat berbatasan dengan Jalan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum Islam, masing-masing setengah bagian;
  6. Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharaga
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)
Demikian Gugatan Waris ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan Terima Kasih


Kuasa Penggugat,



Eka Priambodo, SH., MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar